Hari Ini, Gubernur Rohidin Mulai Cuti Kampanye Hingga 23 November 2024
Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA--ABDI/RB
BACA JUGA:2.622 siswa SMAN dan SMKN di Bengkulu Ikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia
"Saya sudah mengusulkan, karena itu menjadi persyaratan pencalonan sebagaimana surat edaran Kemendagri," ucap Rohidin.
Rohidin menjelaskan, bahwa izin cuti dirinya dengan kepala daerah kabupaten/kota berbeda, dikarenakan pengajuan cuti itu langsung melalui silon online.
Untuk para Bupati dan Walikota itu melalui Pemprov Bengkulu.
"Kalau kita calon gubernur kan minta izinnya ke Kemendagri, secara Silon onlinenya sudah kita sampaikan.
Saat ditetapkan sebagai calon maka secara otomatis mulai (cuti, red)," ujar Rohidin.