KPU Bengkulu Tengah Minta Paslon Tak Sembarang Pasang APK, Ini Tempat yang Boleh dan Dilarang
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Melki Helmansyah--jeri/rb
BACA JUGA:Realisasi PBB Lampaui Target, Capai Rp 10,9 Miliar, Jalan Tol Penyumbang Tertinggi
“Tidak seluruh perusahaan boleh menyumbang. Seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh. Begitu juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), juga tidak diperbolehkan,” tegasnya
Dalam pelaksanaannya, seluruh pengeluaran Paslon untuk melaksanakan kampanye harus dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang nantinya harus dilaporkan melalui aplikasi SKDK. Ini wajib dan tidak boleh dilanggar, karena sudah aturan.
"Penggunaan dana kampanye ini meliputi biaya pelaksanaan seluruh kampanye, pembelian dan pamasanfan alat peraga kampanye (APK. Termasuk juga laporan biaya operasional seluruh kampanye," Tutup Sukardi.