Sertifikat Mess Pemda Lebong Diproses di BPN Bandung
MESS PEMDA: Mess Pemda Lebong yang akan dilelang tahun ini.--dokumen RB
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Dapat 10 Ribu Tambahan Jamkesda
Namun tentunya harus dilakukan penilaian kembali di tahun 2024 ini karena bisa saja nilainya telah mengalami perubahan, bisa naik atau turun tergantung nilai jual objek pajak (NJOP) serta kondisi asetnya.
Dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 penjualan Mess Pemkab Lebong di Bandung itu ditarget tembus Rp18 miliar.
Namun dalam prakteknya diharapkan bisa melampaui dari nilai yang telah ditargetkan.
Soalnya target PAD tahun 2024 ini mengalami kenaikan hingga 60 persen dari target tahun 2023.
Nilainya tembus Rp79 miliar dengan rincian sumbangsih terbesar dibebankan pada pos pendapatan lain-lain daerah yang sah senilai Rp36,6 miliar.
Sementara penjualan aset daerah sendiri termasuk kedalam pendapatan lain-lain daerah yang sah.
Diketahui, aset Mess Pemkab Lebong yang persisnya berlokasi di Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi itu berupa 5 unit gedung yang dibangun di atas lahan seluas 1 hektare.
Seluruh aset, baik lahan maupun bangunan terpecah dalam 8 sertifikat kepemilihan.
BACA JUGA:61 Desa di Kabupaten Lebong Belum Ajukan Berkas Pencairan DD Tahap II
Sementara 4 dari 8 sertifikat itu saat ini tidak dalam penguasaan Pemkab Lebog dengan dalih tercecer.
Pada 5 unit gedung itu terdapat 19 kamar. Namun 15 kamar sudah dalam kondisi rusak berat.
Pembangunan mess pemda itu awalnya dimaksudkan sebagai tempat tinggal bagi warga Lebong yang menempuh pendidikan tinggi di Bandung.
Namun faktanya tidak ada warga Lebong yang berminat menempatinya karena kondisinya yang tidak terawat.