Awasi Kampanye di Medsos, Ini Yang Dilakukan Bawaslu Bengkulu Selatan

AWASI: Ketua dan Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan pastikan pegawasan kampanye di media sosial--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id

KOTA MANNA,KORANRB.ID - Untuk mengawasi pelaksanaan kampanye melalui media sosial (Medsos), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan telah membentuk Tim Fasilitasi (Pengawasan) Konten Internet Siber yang berfokus pada materi atau konten kampanye melalui internet.

Mengingat kampanye para calon peserta Pilkada tidak hanya melalui tatap muka, tetapi lebih banyak dilakukan melalui medsos.

Apalagi KPU Bengkulu Selatan telah memberi izin kepada 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan berkampanye dengan 20 akun media sosial facebook, Instagram dan platform medsos lainnya.

BACA JUGA:Berakhir November, Pemprov Optimis Proyek SPAM-Kobema Sesuai Target

BACA JUGA:Inflasi di Provinsi Bengkulu Terkendali, Ini Hasil Surve BPS Provinsi Bengkulu

"Ada beberapa materi atau konten yang dilanggar, misal adanya ujaran kebencian atau kampanye hitam. Ini tugas tim fasilitasi memastikannya, kemudian kami segera meminta kepada platform medsos tersebut untuk take down (menurunkan) konten yang melanggar itu,’’ tegas Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat.

Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Pilkada pasal 69 huruf b diuraikan bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.

Kemudian, pada huruf c diuraikan juga bahwa dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

“Ini yang namanya black campaign dan akan menjadi fokus pengawasan tim pengawas siber nanti,’’ imbuhnya.

Menurut Arif Hidayat, pentingnya kampanye di medsos diawasi karena pelanggaran atas ketentuan larangan kampanye tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pemotongan Dana PIP, Disdikbud: Kami Akan Koordinasi APH dan Kemendikbud

BACA JUGA:Usai Digerebek Pasangan Muda-Mudi Didenda Cuci Kampung, Sembelih Kambing dan Uang Rp 1 Juta

Untuk sanksinya, berdasarkan regulasi bahwa setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

"Meskipun kampanye iklan media massa cetak dan media massa elektronik baru dimulai tanggal 10 November 2024, namun kami terus melakukan upaya pencegahan agar setiap materi konten kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ pungkas Arif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan