Zona Merah Peredaran Narkoba Bengkulu Bertambah 1, Ini Penjelasannya

BERDIRI: Salah satu tersangka yang diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

"Ada dua di Provinsi Bengkulu, pertama Rejang Lebong dan Kota Bengkulu," ungkap Tonny.

Lebih lanjut dijelaskan Tonny, untuk wilayah Rejang Lebong berada di perbatasan Bengkulu dan Lubuklinggau.

“Perbatasan seperti Padang Ulak Tanding itu, kalau Bengkulu memang penyebaran tinggi karena padat penduduk dan Kota Bengkulu kotanya Provinsi,” jelas Tonny.

Penyebaran di Kota Bengkulu berdasarkan hasil patroli personel Ditresnarkoba Polda Bengkulu ada di dua lokasi yang lumayan tinggi.

“Kalau Kota Bengkulu itu di Pagar Dewa dan juga di Jalan Sungai Rupat,” terang Tonny.

BACA JUGA:Usaha BUMDes Diduga Ditentukan Mantan Kades, Jaksa Segera Daftarkan Kasus Korupsi BUMDes Gardu ke Pengadilan

BACA JUGA:Antisipasi Pelajar Terlibat Geng Motor di Kota Bengkulu, 103 Personel Polisi Dikerahkan ke Sekolah

Maka untuk menindaklanjuti zona merah yang terpantau oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu perlu dirasa melakukan kerja sama dengan setiap elemen agar daya pantau bisa lebih luas.

“Kita sudah sampaikan terhadap Polres jajaran di wilayah Polda Bengkulu agar bisa bekerja sama dengan elemen masyarakat,” jelas Tonny.

“Mulai dari tokoh agama, ketua RT dan masyarakat lainnya di jak sama-sama mengawasi lingkungan terhadap narkoba, serta juga meminta untuk melakukan sosialisasi terhap masyarakat bahwa narkoba dan zat adiktif lainya itu berbahaya,” tutup Tonny.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan