Pemilih Pemula Seluma Capai 11.289 Jiwa, Kesbangpol Upayakan Tekan Golput
PEMILIH: Kesbangpol) Seluma mencatat ada 11.289 pemilih pemula yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). DOK/RB--
Untuk diketahui, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Sambut Pilkada Seluma, Rizkan Ajak Pemilih Pemula Jangan Golput
BACA JUGA:37 Desa Seluma Dapat Tambahan Dana Desa Rp4 Miliar Lebih, Ini Daftar Penerima
Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024. Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia.