KPU Jamin Permasalahan Sirekap Sudah Dibenahi, untuk Pilkada Dipastikan Aman
KPU Lebong --fiki/rb
Maka KPU RI, mensiasati penggunaan aplikasi Sirekap di Pilkada serentak ini, bisa digunakan dengan dua metode, yakni metode online dan offline.
Untuk metode online, papar Rio, bisa digunakan saat aplikasi Sirekap sudah terbuka. Saat aplikasi sudah terbuka, pengguna aplikasi bisa mengoprasikan secara offline.
BACA JUGA:Dinkes Rejang Lebong Telusuri Anak Belum Imunisasi Polio
BACA JUGA:Aktivitas di Kawasan Hutan Wajib Sesuai PermenLHK No. 14 Tahun 2023
Namun, untuk membuka aplikasi memang harus terhubung ke internet, setelah terbuka bisa digunakan offline.
Data yang sudah di upload di Sirekap secara offline akan terdeteksi oleh aplikasi sirekap setelah terhubung ke internet.
“Sehingga, penggunaan Sirekap di Pilkada tidak terus terpaku dengn jaringan internet,” ucapnya.
Disampaikan Rio, dalam penggunakan Sirekap di Pilkada serentak 2024 ini, ada juga perubahan dari segi pengelolaan aplikasi Sirekap.
BACA JUGA:Hasil Koordinasi dengan Kemendikbud, Pemotongan PIP Siap Dibawa ke APH, MUI Dorong Pengusutan
BACA JUGA:Tersisa 42 Desa Belum Cairkan DD, Baru 80 Desa Berhasil Cairkan DD II
Jika di Pemilu (Pileg dan Pilpres) 2024 lalu Sirekap dikelolah sepenuhnya oleh Divisi Teknis KPU, maka di Pilkada, Sirekap akan dikelolah oleh Divisi Data KPU.
“Hasil Pleno KPU RI, bahwa sirekap ini akan di komandoi oleh divisi data dan berkolaborasi dengan divisi teknis. Karena divisi teknisla yang akan menjabarkarkan terkait pemungutan dan perhitungan sura nantinya. Tetapi secara aplikasi akan di pegang oleh divisi data,” tutupnya.