Kejati Selidiki Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall, Kasidik: Sejak Berdiri hingga Sekarang

JELASKAN: Mantan Sekda Kota Bengkulu, Arifin Daut saat menjelaskan hasil pemeriksaan dirinya di Kejati Bengkulu kemarin, 9 Oktober 2024. WEST JER TOURINDO/RB--

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH menerangkan bahwa, melalui Bidang Pidsus melakukan pemanggilan 3 mantan pejabat Pemkot Bengkulu atas dugaan kebocoran PAD.

"Hari ini (kemarin, red) kita ambil keterangan mantan pejabat Pemkot Bengkulu terkait dengan dugaan kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu yang tidak disetor ke Kas daerah dari mulai berdiri (2004, red) hingga sekarang," ungkap Danang pada RB, Rabu 9 Oktober 2024.

Berdasarkan pantauan RB di lapangan bahwa Safran Junaidi dengan kemeja putih celana hitam yang pertama keluar dari kantor Kajati Bengkulu bersama dengan keluarga.

Atas pemeriksaan tersebut Safran Junaidi mengatakan bahwa memang di dalam turut diperiksa bidang pidsus Kejati Bengkulu mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi.

BACA JUGA:Dinas Sosial Bengkulu Utara Akan Ajukan Tambahan Dana Bagi Desa Terbanyak Lakukan Pencoretan Penerima Bansos

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Dalam Penyidikan, Ini Yang Diperiksa Kejari Bengkulu Selatan

"Ya, tadi di dalam juga ada bang Ken (sapaan akrab Ahmad Kanedi) yang diperiksa," ungkap Safran.

Ia melanjutkan bahwa untuk dugaan kebocoran PAD itu dirinya tidak tahu apa apa.

"Saya tahun 91 adalah Kabag Hukum Pemkot Bengkulu. Kemudian ditunjuk menjadi Asisten 1 di akhir karir saya dipindahkan ke Kadishub, untuk dugaan pihak Mega Mall yang tidak menyetorkan pendapatan atau bagi hasil terhadap kas daerah itu, saya tidak tahu menahu," tutup Safran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan