Mantan Staf Disnakertrans Benteng Terbukti Terlibat Korupsi DKPTKA Rp1,6 Miliar, JPU dan PH Masih Pikir-pikir
BORGOL: Terdakwa Rully Oktavian saat diborgol jaksa dari Kejari Bengkulu Tengah. WEST JER TOURINDO/RB--
"Kita masih pikir-pikir untuk langkah hukum yang kita ambil," jelas Evandri.
Sekedar mengulas berita sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu Tengah, Harys, SH menuntut terdakwa Rully Oktavian dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dipotong masa tahanan selama terdakwa ditahan, serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan.
BACA JUGA: Barang Senilai Rp2,4 Miliar Hilang di Gudang, PT Everbright Lapor Polisi
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam, Tersangka Siap Buka-bukaan
JPU menyebutkan bahwa tindakan mantan pejabat ini, bertentangan dengan Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.