2 Tersangka Pemerasan Kades Sungai Lintang Tahanan Kejari Mukomuko Segera Sidang

RUANG: Pelayanaan Kejaksaan Negeri Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Penyidik Sat Reskrim Polres Mukomuko telah melimpahkan berkas perkara (BP) dan 2 orang tersangka pemerasan Kades Sungai Lintang Kecamatan V Koto, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko. 

Terhitung Jumat 11 Oktober 2024, 2 tersangka masing-masing berinisial JE, warga Desa Lubuk Sanai 3, Kecamatan XIV Koto, dan RW, warga Kecamatan Kota Mukomuko resmi menjadi tahanan jaksa.  

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Plh Kasi Intelijen yang juga Kasi Datun, Masteriawan, SH, mengatakan sekalipun sudah jadi tahanan jaksa, penahanan kedua tersangka dititipkan di Polres Mukomuko.

BACA JUGA: Pastikan Kasus PIP Diusut, Tahap Awal Jaksa Panggil Penerima Bantuan

BACA JUGA:Minimal 4 Peserta Setiap Jabatan Eselon II, Bisa Daftar 2 Jabatan Sekaligus

‘’Untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN), penahanan kedua tersangka kita titipkan di Rutan Polres Mukomuko. Sampai nanti proses sidang di PN selesai. Kalau sudah selesai, keduanya baru kita bawa ke Lapas Arga Makmur Bengkulu Utara,’’ jelasnya. 

Masteriawan menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat primair Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman pidana paling lama 9 tahun. 

Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa barang siapa yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang. 

Subsidair Pasal 369 ayat (1) Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP: atau kedua, ancaman Pidana paling lama 4 tahun. 

BACA JUGA:Tahap Awal Beroperasi, Suntikan Dana Untuk RS Pratama Ipuh Rp3 Miliar APBD Mukomuko 2025

BACA JUGA:Warga Diminta Siapkan Meriam Bambu, Harimau di Napal Putih dan Pinang Raya Berbeda

Isinya, barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang. 

"Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 378 ayat (1) Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ancaman pidana 4 tahun. Yaitu secara bersama-sama dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu,’’ jelasnya. 

BACA JUGA:1 Rumah Roboh ke Sungai Manjuto, 14 Terancam Menyusul, Penangganan Tunggu Status Tanggap Darutat Pjs Bupati

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan