Balon Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi Ajukan Gugatan di PTUN Bengkulu

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Reksan Effendi-Faizal Mardianto. --RIO/RB

"Kalau sudah keluar satu langkah dari penjara maka haknya dikembalikan. Itukan yang ada di MA dan disampaikan Yusril Ihza Mahendra," imbuhnya.

Melalui PTUN Reskan berharap penuh bahwa gugatannya untuk maju pada Pilkada Bengkulu Selatan dapat terwujud.

BACA JUGA: Pasutri Pemenang Tiket Umrah HUT RB ke 23, Selesaikan Tawaf Wada, 2 Hari Lagi Bertolak dari Tanah Suci

BACA JUGA:Hari Ini Mantan Bupati Seluma Murman dan Mantan Sekda Mulkan Dipanggil Jaksa

Sebab ia meyakini bahwa persidangan yang dilakukan di PTUN dilakukan oleh orang-orang profesional dalam menegakan keadilan.

"Kami juga akan menggunakan pengacara baru dalam menghadapi PTUN ini. Juga dengan persiapan yang matang. Tentu kami berharap penuh dalam PTUN ini," harapnya.

Pada  kesempatan itu, Reskan juga mengatakan dirinya bersama dengan pasangannya Faizal Mardianto tetap kompak dalam merebut haknya untuk maju di Pilkada Bengkulu Selatan.

Ia juga mengatakan bahwa ada ribuan simpatisan dan pendukungnya yang selalu mendampingi dan berharap penuh dirinya bersama Faizal Mardianto  dapat maju pada Pilkada 2024.

BACA JUGA:Karya Siswa Berprestasi Raih Level Tertinggi AHM Best Student 2024

BACA JUGA:Harga Bawang Merah Naik Lagi, Pemda Bengkulu Utara Teruskan Program Pasar Murah

"Ada simpatisan dan pendukung kami yang menangis karena kami dibatalkan sebagai peserta Pillkada Bengkulu Selatan. Tapi kami tidak tinggal diam dan kami bersama Pak Faizal selalu kompak untuk dapat maju pada Pilkada Bengkulu Selatan. Melalui PTUN ini kami mencari keadilan," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya Reskan Effendi dan Faizal Mardianto yang diusung Partai Hanura dan Demokrat mendaftarkan diri menjadi peserta Pilkada Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Tes CPNS 110 Soal, Masing-masing Dijawab Kurang dari 1 Menit

BACA JUGA:Usulan Kuota BBM Subsidi 2025 Ditambah 8 Persen, Ini Alasan Pemprov Bengkulu

Namun pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPUD Bengkulu Selatan untuk maju pada Pilkada Bengkulu Selatan karena  Reksan Effendi dihitung belum genap 5 tahun setelah bebas menjalani hukuman penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan