Vonis Pelajar “Geng Siap Tempur” Paling Tinggi 8 Bulan
VONIS: 11 Terdakwa usai menjalani sidang putusan di PN Bengkulu, kemarin. FIKI/RB --
Kemudian YMY (18), SS (18) dan MDW (17) warga Kecamatan Kampung Melayu. Kemudian RTA (16) warga Kecamatan Selebar dan ARD (17) warga Kecamatan Gading Cempaka. Seluruhnya sudah putus sekolah.
BACA JUGA:Sekali Beraksi 13 Orang, Polisi Buru Sisa Angota Geng Siap Tempur
Ada empat korban yang teridentifikasi polisi akibat ulah Geng Siap Tempur ini. Sementara untuk TKP curas yang diduga mereka lakukan yakni di Jalan Bumi Ayu, Jalan Gunung Bungkuk, Jalan Raden Patah, Jalan Citarum, Jalan Gedang.
Kemudian TKP lain yang belum dilaporkan korban di Jalan Pariwisata, Simpang BBS Kelurahan Pagar Dewa, Jalan Citanduy dan Simpang Empat Pantai Nusa Indah.
BACA JUGA:Hoax! Tak Ada Korban Gangster Siap Tempur Alami Luka Parah, Polisi Cari Penyebar Info
16 tersangka berhasil dibekuk tim gabungan Polresta Bengkulu beserta Polsek jajaran, Kamis dini hari (26/10). Dari hasil pemeriksaan polisi kepada anggota Geng Siap Tempur, geng ini baru dibentuk satu bulan terkahir. (eng)