Jangan Salah, Ini Perbedaan Tahanan Rutan dan Lapas Beserta Kelasnya
Di Indonesia, sistem penahanan terbagi ke dalam dua jenis, yaitu Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).--Instagram rutan Malabero
KORANRB.ID - Di Indonesia, sistem penahanan terbagi ke dalam dua jenis, yaitu Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Meskipun keduanya berfungsi sebagai tempat penahanan, peran dan tujuan keduanya berbeda. Selain itu, Lapas sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis jelas yang disesuaikan dengan kebutuhan narapidana. Ini penjelasannya.
Fungsi dan Tujuan
Rutan, adalah tempat penahanan sementara bagi mereka yang masih dalam proses hukum, seperti tersangka atau terdakwa yang belum mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.
Rutan berfungsi untuk memastikan bahwa orang yang ditahan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lain selama proses peradilan berlangsung.
BACA JUGA:5 Modus yang Sering Digunakan Hacker untuk Meretas Data di Handphone
BACA JUGA:Mengenal Asal Muasal Negara Sekuler yang Memisahkan Urusan Agama dan Pemerintahan
Lapas, berfungsi untuk menampung narapidana yang telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan vonis hukuman dari pengadilan. Lapas difokuskan pada pembinaan dan rehabilitasi narapidana agar mereka dapat berintegrasi kembali dengan baik ke dalam masyarakat setelah masa hukuman selesai.
Status Hukum Penghuni
Penghuni Rutan adalah mereka yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa yang sedang menunggu keputusan akhir dari pengadilan. Mereka masih dalam proses hukum dan belum terbukti bersalah secara sah.
Penghuni Lapas adalah narapidana yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah menerima vonis hukum yang bersifat tetap. Mereka menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan pengadilan.
Durasi Penahanan
Di Rutan, penahanan bersifat sementara, hanya sampai proses peradilan selesai. Durasi ini bergantung pada lama proses hukum, mulai dari penyidikan hingga keputusan pengadilan.
Di Lapas, narapidana menjalani hukuman sesuai dengan lamanya vonis yang dijatuhkan. Narapidana bisa berada di Lapas selama bertahun-tahun, tergantung pada beratnya hukuman.