Oknum DPRD Kepahiang 'Nyawer' Acung 2 Jari Ngaku Spontan: Bawaslu Tetap Proses

NYAWER: Oknum Anggota DPRD Kepahiang terciduk sedang nyawer di lokasi hajatan sembari mengacungkan jari tanda angka salah satu Paslon di Pilkada 2024--Foto: Tangkapan layar video warga.Koranrb.Id

Tak heran jika kemudian, ada nuansa Golkar di Kabupaten Kepahiang sudah tak solid lagi dalam mengusung paslon di Pilkada 2024 makin mengemuka. 

Dari video berdurasi 38 detik yang sudah banyak beredar dan tersebar luas di beberapa grup WhatApp itu, tampak jelas oknum Anggota DPRD Kepahiang dari partai Golkar itu mengenakan setelan batik dan berkopiah sedang berada di atas panggung, sembari membagikan lembaran uang senilai Rp50 ribu. 

Sembari berjoget bersama seorang wanita berhijab hitam yang sedang bernyanyi, oknum Anggota DPRD Kepahiang itu membagikan seluruh lembaran uang di tangannya hingga tak tersisa. 

Masih di dalam video, juga tampak ada paslon lain yang tak diusung Golkar di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang. 

Fenomena oknum Anggota DPRD Kepahiang terciduk nyawer jelang Pilkada ini bukanlah kali pertama. 

Masih di bulan Oktober 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Kepahiang sempat memproses kejadian nyaris sama dengan oknum Anggota DPRD yang berbeda. 

Kasusnya sempat naik ke Gakkumdu, namun akhirnya tak berlanjut ke proses penyidikan. 

Dalam keputusannya pada 12 Oktober 2024 lalu, Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang tak sampai menggunakan UU tindak pidana Pemilu lantaran dianggap tak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. 

Hasil kajian Gakkumdu, hanya memproses dugaan pelanggaran administrasi yang diteruskan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kepahiang.

Sebagai gambaran, dalam surat imbauan Bawaslu nomor 671/PM.00.01/K/10/2024 perihal imbauan agar melaksanakan cuti dalam kegiatan kampanye mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53 Ayat I yang menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan: 

BACA JUGA:Waduh! Oknum Anggota DPRD Kepahiang Terciduk Kamera Nyawer, Acungkan Jari Tanda Paslon

BACA JUGA:SIPD jadi Kambing Hitam Rendahnya Serapan APBD di OPD Pemkab Kepahiang

Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, menjalani cuti di luar tanggungan negara

Terkait hal ini pula, Bawaslu menyampaikan surat izin cuti bagi anggota DPRD Kabupaten Kepahiang wajb disampaikan kepaada Bawaslu paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye.

"Pastinya, pesta kawinan bukan tempatnya kampanye Paslon. Untuk kasus ini, pastinya ada kegiatan nyawer di sana. Untuk indikasi pelanggaran, sedang kita dalami. Yang jelas, kami di Bawaslu sedapat mungkin ingin Pilkada 2024 ini berjalan secara fair play. Untuk ASN, pejabat daerah termasuk anggota DPRD ini kan sangat berpotensi melanggar. Setidaknya, pelanggaran administrasi,’’ demikian Asuan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan