PUPR Akui Tata Letak Tiang Provider Internet Hambat Pekerjaan, Pemasangan Tak Berizin, Ini Unsur Pidananya
SEMRAWUT: Terlihat tiang provider internet di depan gerbang Kampus 1 UMB Kampung Bali dengan kabel yang sudah banyak putus semrawut. RENO/RB--
Di akhir Paidi menegaskan bahwa kalau ada apa-apa dengan warga Paidi sebagai RT tidak akan segan melaporkan yang mengizinkan memasang tiang ini ke polisi.
“Saat ini kami diam kalau ke depan ada korban akibat tiang provider kami tidak akan tinggal diam baik pemilik tiang maupun pemerintah daerah akan kami laporkan,” tutup Paidi.
Pemasangan Tiang Provider Tanpa Izin Bisa Dipenjara
Makin Banyak Warga Protes, Aparat Diminta Bertindak
Diberitakan sebelumnya, pemasangan tiang provider internet tanpa izin di Kota Bengkulu semakin meresahkan masyarakat.
Pengamat hukum menilai tindakan tersebut bisa diproses secara hukum, baik perdata maupun pidana penjara.
Hal tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Universitas Bengkulu Randy Praditiyo, SH, MH. Ia mengatakan bahwa secara aturan Telekomunikasi tindakan pemasangan tiang provider di tempat yang tidak sesuai itu jelas melanggar. Apalagi dipasang secara sembarangan tanpa izin dengan pemilik lahan yang dipasang tiang provider internet.
“Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 merupakan regulasi dasar yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, penyelanggara telekomunikasi yang memasang tiang provider harus meminta izin terlebih dahulu, ketika tidak dilakukan atau wilayah pemasangan itu tidak pas maka itu salah,” ungkap Randy, Kamis 31 Oktober 2024.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudarajat mengatakan pihaknya masih menggali informasi tersebut. “Kalau sekarang tidak ada aduan masyarakat perihal tiang ini,” tutup Endang.
Pemasangan tiang provider internet tanpa izin membuat makin banyak warga protes. Aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah diminta segera bertindak.
Salah satu pemilik toko yang berada di Jalan MT Haryono Kelurahan Bajak, Rion (54) menyampaikan pemasangan tiang-tiang provider internet yang berada tepat di depan toko miliknya terpasang tanpa dasar perizinan yang jelas.
“Belum ada izin sama sekali, baik lisan maupun tertulis, tiba-tiba dipasang saja begitu,” terang Rion.
Setidaknya ada 9 tiang yang berada didekatnya meliputi 6 tiang yang berada dihalaman toko dan 3 tiang yang posisinya diatas terotoar tepat berada di samping bangunan tokonyo itu.
Rion juga menyampaikan keberadaan tiang-tiang tersebut sangat fatal yang dimana diletakan di sudut halaman tokonya yang berada di persimpangan. Hal itu membuat pandangan pengendara yang ingin masuk ataupun kelur perseimpangan terhalangi.
“Inikan persimpangan, karena ada tiang tersebut jadi gak kelihatan, yang dari dalam gang tidak kelihatan apa lagi yang mau masuk gang, jadi salah satu penyebab kecelakan disini,” jelas Rion.