PUPR Akui Tata Letak Tiang Provider Internet Hambat Pekerjaan, Pemasangan Tak Berizin, Ini Unsur Pidananya
SEMRAWUT: Terlihat tiang provider internet di depan gerbang Kampus 1 UMB Kampung Bali dengan kabel yang sudah banyak putus semrawut. RENO/RB--
Ia menerangkan, pemasangan tiang provider termasuk dalam penggunaan ruang publik yang memerlukan izin dari pemerintah daerah dengan memperhatikan keselamatan, ketertiban, serta estetika wilayah.
“Yang perlu diperhatikan bahwa pemasangan ini memerlukan izin pemerintah setempat seperti prangkat terkecil adalah RT dan RW,” terang Zico.
BACA JUGA:4 November 2024 Rapat Konsinyering, Penetapan Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai
BACA JUGA:58 Gudang Distributor Diawasi Disperindag, 15 Belum Kantongi Perizinan Diminta Buat TDG Lewat OSS
Zico menambahakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah ke Undang-Undang Ciptaker dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur bahwa bangunan di ruang publik.
“Dari aturan tersebut memuat termasuk tiang internet, harus sesuai dengan tata ruang dan memiliki izin. Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja menekankan partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur seperti tiang internet untuk menghindari konflik,” jelas Zico.
Jika tiang dipasang di lahan milik pemerintah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan tindakan tersebut harus mensyaratkan izin khusus untuk penggunaan lahan publik.
“Sekarang sudah memiliki izin atau belum jika belum itulah yang salah,” terang Zico.
Aturan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2021 juga menyatakan bahwa infrastruktur telekomunikasi harus memenuhi standar keamanan, ketahanan, dan keselamatan bagi masyarakat.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai tingkat pelanggaran.
“Jadi ketika perusahan atau pemilik usaha pemasangan tiang provider ini menyalai aturan yang ada memang pidana bisa diberikan pda mereka,” jelas Zico.
Terpisah Ketua RT 15, Kelurahan Sumur Dewa Paidi mengatakan bahwa selama ini jika ada orang melakukan pemasangan tiang mereka mengatakan sudah izin tertulis pada pemerintah daerah.
“Kami sebagai warga sekitar yang dipasangi tiang provider internet ditanah kami memang tidak setuju, namun mereka saat memasang mengatakan sudah izin jadi kami diam saja,” terang Paidi.
Ia melanjutkan bahwa terkadang mereka memasang hanya diberikan semen sedikit dan akibat itu warga yang rumahnya dipasangi tiang merasa khawatir akan keselamatan anak.
“Tiang itu kan ditanam di halaman kami kadang mereka biarkan saja dan kami khawatrir ini menimpa dan kami mau mengadu, kami tidak tahu mengadu pada siapa,” jelas Paidi.