Usulkan 1.743 Nelayan Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis, Upaya Dinas Perikanan Tahun 2025

USAI MELAUT: Nelayan Mukomuko, tahun depan kembali direncanakan mendapat asuransi kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Perikanan kembali mengusulkan 1.743 nelayan agar mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Iuran atau biaya bulanannya akan ditanggung oleh Pemkab Mukomuko. Artinya nelayan sebagai anggota atau penerima jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan tak mengeluarkan biaya apapun alias gratis. 

Hal ini disampaikan Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Warsiman, S.Pt. Jumlah nelayan yang diusulkan mendapat BPJS Ketenagakerjaan gratis di tahun 2025 lebih banyak dibandingkan tahun 2024. 

BACA JUGA:Senin, KPU Laksanaakn Pelipatan Surat Suara Pilkada: Upahnya Segini!

BACA JUGA: Gaji Rp900 Ribu, KPPS Dilantik 7 November

Ini sesuai hasil pendataan yang dilakukan Dinas Perikanan kepada kelompok nelayan yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Mukomuko.

“Kalau tahun 2024 sebanyak 1.600 nelayan telah kita daftarkan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk tahun 2025 sebanyak 1.742 nelayan yang kita daftarkan. Jumlah tersebut ditambah 143 nelayan yang belum terdaftar tahun 2024 lalu, karena kuota habis,’’ jelas Warsiman.

Nelayan yang diusulkan menjadi calon penerima bantuan jaminan kecelakaan kerja dan kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan harus nelayan yang sudah terdaftar di Dinas Perikanan sebagai nelayan aktif. Dibuktikan kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan atau kusuka.

Jika belum terdaftar dan belum memiliki kartu kusuka, maka nelayan akan didaftarkan terlebih dahulu sebagai calon penerima program di tahun berikutnya.

“Kita sudah sampaikan berkali-kali kepada masing-masing kelompok nelayan agar mendaftarkan dan memperbaharui anggota kelompoknya ke Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko. Sehingga bisa mengantongi kartu Kusuka. Apabila ada program bantuan, nelayan bersangkutan  bisa secara otomatis menjadi calon penerima,” sampainya.

Lanjut Warsiman, kartu Kusuka memang menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Hingga saat ini belum semua nelayan di Kabupaten Mukomuko memilik kartu Kusuka. Sehingga masih banyak nelayan yang belum bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. 

BACA JUGA:Lahan Sudah Siap, Pembangunan Rusun ASN Belum Ada Kepastian

BACA JUGA:Cari Perusahaan yang Mampu Keruk Alur Pelabuhan Pulau Baai

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan