Ini Alasan 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Minta Bebas dari Tuntutan

JALAN: Tujuh terdakwa saat berjalan seusai persidangan nampak dikawal Jaksa yang bertugas. WEST JER TOURINDO/RB--

Pertama, terdakwa dr. Tugur Anjastiko dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara.

Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp916 juta, subsidair 2,5 tahun penjara bila tak mampu membayar uang pengganti.

Kemudian, terdakwa Andi Fitriadi ditutut hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp876 juta subsidair 2,5 tahun penjara.

Untuk terdakwa Harnovi dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp764 juta. 

Selanjutnya, terdakwa Khalik Noprianto, dituntut hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp988 juta subsidair 2,5 tahun.

Kemudian terdakwa Afridinata dituntutkan dengan hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair subsidair 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp584 juta subsidair 2,5 tahun. 

Lanjut terdakwa Herman Faizal dituntut penjara 5 tahun, membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara, dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp599 juta subsidair 2,5 tahun.

Tuntutan berbeda terhadap terdakwa Joni Mesra, ia hanya dituntut 2,5 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara, serta dibebankan uang pengganti Rp111 juta subsidair 1 tahun penjara.

Setelah persidangan usai, Agrin menyampaikan kenapa 1 terdakwa dituntut lebih rendah dibandingkan 6 terdakwa lainnya. 

"Enam terdakwa kita tuntut 5 tahun, satu lagi yakni terdawa 2,5 tahun. Joni Mesra dituntut lebih rendah sebab dirinya menjabat hanya sebentar (1 tahun, red),’’ tutup Agrin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan