Ini Alasan 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Minta Bebas dari Tuntutan
JALAN: Tujuh terdakwa saat berjalan seusai persidangan nampak dikawal Jaksa yang bertugas. WEST JER TOURINDO/RB--
Pertama, terdakwa dr. Tugur Anjastiko dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara.
Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp916 juta, subsidair 2,5 tahun penjara bila tak mampu membayar uang pengganti.
Kemudian, terdakwa Andi Fitriadi ditutut hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp876 juta subsidair 2,5 tahun penjara.
Untuk terdakwa Harnovi dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp764 juta.
Selanjutnya, terdakwa Khalik Noprianto, dituntut hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp988 juta subsidair 2,5 tahun.
Kemudian terdakwa Afridinata dituntutkan dengan hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair subsidair 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp584 juta subsidair 2,5 tahun.
Lanjut terdakwa Herman Faizal dituntut penjara 5 tahun, membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara, dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp599 juta subsidair 2,5 tahun.
Tuntutan berbeda terhadap terdakwa Joni Mesra, ia hanya dituntut 2,5 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara, serta dibebankan uang pengganti Rp111 juta subsidair 1 tahun penjara.
Setelah persidangan usai, Agrin menyampaikan kenapa 1 terdakwa dituntut lebih rendah dibandingkan 6 terdakwa lainnya.
"Enam terdakwa kita tuntut 5 tahun, satu lagi yakni terdawa 2,5 tahun. Joni Mesra dituntut lebih rendah sebab dirinya menjabat hanya sebentar (1 tahun, red),’’ tutup Agrin.