Motor Curian dari Kota Bengkulu Dijual ke Empat Lawang, Uangnya Buat Beli Sabu

TERTANGKAP: Empat tersangka berikut barang bukti yang diamankan personel Resmob Macan Gading dan Polsek jajaran. WEST JER TOURINDO/RB--

Keempat tersangka dijerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana penjara selama sembilan tahun.

"Para tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara sembilan tahun," tutup Ego. 

BACA JUGA:Sepeda Motor Pemilik Warung Digasak Pencuri

BACA JUGA:Regulasi KUR 2025 Tetap, Graduasi Tidak Berlaku Bagi Debitur Baru

Diberitakan sebelumnya, aksi para spesialis curanmor tersebut diduga dilakukan satu kelompok, terdiri dari tujuh orang, empat di antaranya ditetapkan tersangka dan 3 lagi sedang dalam pengejaran.

  Penangkapan empat tersangka tersebut pada 25 Oktober 2024 tiga dari mereka dapat hadian timah panas lantara berusaha kabur serta melakukan perlawanan. 

Disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata S.IK melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, bahwa memang ada penangkapan tersangka curanmor namun sebagian masih dalam pengejaran.

"Benar, ada tiga orang pelaku lagi yang belum ditangkap. Saat pihak Satreskrim masih melakukan pengejaran, dan empat dari mereka sudah diamankan," ungkap Endang.

Untuk tiga orang yang masih dalam pengejaran sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Satreskrim Polresta Bengkulu menetapkan tiga orang sebagai DPO terkait dengan kasus curanmor yang meresahkan masyarakat Kota Bengkulu,” jelas Endang.

Penetapan DPO terhadap tiga orang atas nama Heru, Agra dan Randi, lantaran diduga menjadi bagian dari sindikat spesialis curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polresta Bengkulu.

“Tiga orang sudah kita masukan DPO saat ini tim sedang melakukan pengejaran terhadap mereka,” jelas Endang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan