Perkara Dugaan Korupsi Pasar Inpres Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor
SAMPAIKAN: Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH menyampaikan progres penanganan kasus dugaan korupsi Pasar Inpres Bintuhan.-- RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID – Jika tidak ada halangan, minggu depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur bakal melimpahkan perkara dugaa korupsi pembangunan pasar Inpres Bintuhan tahun 2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Perkara dugaan korupsi pasar inpres ini menyeret 7 tersangka.
Dimana pembangunan pasar inpres ini dinyatakan gagal kontruksi.
Sehingga menyebabkan kerugian negara Rp2,6 miliar.
BACA JUGA:Debat Perdana Pilkada Kaur, Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Adu Visi Misi
Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, mengatakan, saat ini mereka tengah menggebut untuk melengkapi berkas seluruh tersangka.
Sehingga bisa segera dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu.
"Untuk saat ini, kita tidak lagi melakukan pemanggilan saksi baru.
Perkara akan kita limpahkan ke PN Tipikor Bengkulu minggu depan," kata Bobbi Minggu, 10 November 2024.
BACA JUGA:Optimis Kemiskinan Turun Lagi, Dinsos Minta Kades di Bengkulu Utara Cek Lagi Penerima Bansos
Adapun 7 tersangka dalam perkara ini diantaranya, AG selaku Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian PN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). ML selaku direktur CV. SYB.
Selanjutnya SD selaku peminjam perusahaan CV. SYB serta TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur.
Kemudian yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka adalah IN (51) selaku peminjam perusahaan CV. TJK dan juga RS (56) Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan perencana.