Kejari Naikan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Mukomuko, Kelebihan Bayar Rp3 Miliar
Kasipidsus Kejari Mukomuko Agrin Nico Reval--firman/rb
KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko akhirnya menaikan status penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Mukomuko tahun anggaran 2023.
Dugaan perkara ini sebelumnya dilakukan penyelidikan di akhir bulan Oktober 2024 lalu.
Paska adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2023 terkait kelebihan bayar dengan total nominal mencapai Rp3 miliar lebih.
"Untuk dugaan perkara Perdin ini kami naikan status hari ini 22 November 2024 dari penyelidikan menjadi penyidikan,"kata Kajari Mukomuko Yusmanelly SH, MH melalui Kasi Pidsus Agrin Nico Reval SH, MH.
BACA JUGA:Bawaslu Seluma Teliti Laporan Paslon TEGUH, Terkait Kabid, Camat dan Kades Diduga Tidak Netral
BACA JUGA:Pengemasan Logistik Pilkada di Kaur Sisakan 5 Kecamatan, Ini Penjelasan KPU
Kasi Pidsus mengatakan, untuk total anggaran Perdin Sekretariat dewan tahun 2023 mencapai Rp 10 miliar lebih.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi menguat adanya unsur pidana dalam dugaan tersebut berupa mark up dan fiktif.
"Sudah ada belasan saksi yang kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan ini, maka dari itu dugaan mark up dan fiktif menguat,"bebernya.
Lanjutnya, terkait dugaan ini, penyidik Kejari Mukomuko juga tengah menjadwalkan ulang pemanggilan saksi. Untuk melengkapi alat bukti sebelum dilakukan penetapan tersangka.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Pastikan H-1 Logistik Sampai ke Seluruh TPS, Ini Perkembangan Terakhir
BACA JUGA:Hewan Nokturnal! Berikut 5 Fakta Unik Aardwolf, Pemakan Serangga
"Kami pastikan dugaan berlanjut, saat ini yang pastinya kami terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan ini," tandasnya.