Rapat dengan Bupati Belum Buahkan Hasil, Oknum Kades Masih Menjabat
Sekda Kepahiang DR. Hartono--HERU/RB
BACA JUGA:Mucikari Penjual Anak di Bawah Umur Dibekuk Polres Bengkulu Selatan
Kades telah melanggar UU RI No 6 Tahun 2024 ayat 4 huruf C yang berbunyi "Kades berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa".
Serta huruf M, berbunyi "Kades berkewajiban membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat".
Kedua, Kades dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Adat .
Ketiga, Kades telah berbuat asusila dengan melakukan perbuatan perselingkuhan dengan seorang perempuan di desanya dan telah diakui oleh yang bersangkutan.
BACA JUGA:Katherine Raih Medali Emas Nasional Kompetisi OSI 2024 Bidang IPA Tingkat SD
Keempat, Kades dianggap tidak dapat menjadi contoh teladan bagi warga desa.
Terkait hal ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semula memang telah melayangkan surat langsung kepada Bupati Kepahiang, Hidayatulah Sjahid berisi mendukung sepenuhnya pemberhentian secara permanen oknum kades itu.
Surat BPD tersebut nomor 004/BPD/TA/2024 di atas dikeluarkan, menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang nomor T.700.1.2.1/1949/INP/KPH/2024 tanggal 11 November 2024.
Serta surat Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LADRK) Nomor 05/LARK/XI/2024 tertanggal 12 November 2024 tentang rekomendasi terhadap dugaan perbuatan asusila oknum Kades tersebut.
BACA JUGA:Penimbun BBM Subsidi Ditangkap, Pakai Tangki Modifikasi
Surat juga ditembuskan kepada kepala Inspektorat daerah Kabupaten Kepahiang, Ketua LARK dan Camat Ujan Mas.
Sebelumnya, tim gabungan terdiri dari Inspektorat Daerah, Dinas PMD, Camat Ujan Mas, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang telah bekerja.
Rabu, 30 Oktober 2024, bertempat di ruang rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, tim gabungan telah melakukan kajian awal terkait laporan permintaan warga unuk mencopot kadesnya.
Sesuai dengan surat BPD nomor 003/BPD/TA/2024 tertanggal 28 Oktober 2024, berisi 2 poin penting terkait tuntutan warga.