DPRD Bengkulu Utara Bahas Perda Tentang Perubahan Perangkat Daerah
Wabup Arie saat menyerahkan Nota Raperda pada Ketua DPRD Bengkulu Utara --shandy/rb
Ia juga menyampaikan jika ada batas waktu paling lambat pengesahan Peraturan daerah yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pengesahan perda tersebut harus dilakukan paling lambat akhir bulan ini.
BACA JUGA:6 Pajak Daerah Sudah Capai Target, Total Realisasi Target Pajak 95 Persen
BACA JUGA:Pleno KPU Tuntas, Nata-Hafizh Bupati dan Wabup 2025-2030, ROMER Menang di Kepahiang
Namun meskipun dengan waktu kurang dari satu bulan tersebut, namun ia optimis jika Perda tersebut bisa disahkan anntinya karena memang menjadi kebutuhan daerah.
“Maka kita sudah menyusun serangkaian agenda pembahasan Rancangan Epraturan Daerah tersebut hingga nantinya paripurna penyampaian kata akhir dari masing-masing fraksi,” terangnya.
Ia juga menyampaikan jika Raperda tersebut sangat penting, sehingga bisa terbentuknya badan riset dan inovasi daerah.
Dengan adanya badan riset dan inovasi daerah tersebut, maka diharapkan nantinya akan ada inovasi-inovasi yang bisa dihasilkan sesuai dengan potensi yang ada di Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Tahun 2025, Dinkes Tambah 3 Ribu Kuota Jamkesda Untuk Warga Bengkulu Tengah
BACA JUGA:ASN Kedapatan Main Judi Online Akan Disanksi, Berantas Segala Bentuk Judi
Sehingga badan ini nantinya bertugas melakukan kajian dan riset terkait pengembangan pembangunan di Bengkulu Utara.
Hasil kajian dan riset tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan termasuk diantaranya menentukan arah pembangunan.
“Sehingga setiap rencana pembangunan harus berdasarkan kajian dan riset dari badan riset dan inovasi daerah,” terangnya.
Ia juga berharap organisasi perangkat daerah ini nantinya bisa terus menggali potensi yang ada di Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Pleno Tingkat Kecamatan Rampung, Huda-Rahmadi Ungul di 9 Kecamatan Pilkada Mukomuko