Sertifikat Hak Pakai Segera Terbit, Gedung Kejari Seluma Dibangun Awal 2025

LAHAN: Kajari Seluma, Kepala Kantah Seluma dan rombongan saat memantau lahan gedung baru Kejari Seluma.--Zulkarnain/rb

SELUMA, KORANRB.ID - Sertifikat hak pakai lahan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma segera terbit. Artinya rencana pembangunan gedung Kejari Seluma dapat dilakukan awal 2025 mendatang.

Ini diketahui pasca Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH bersama Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Seluma, Mursidno, S.SiT., M.H.,C.Med dan perwakilan Dinas Perkimhub Seluma bersama rombongan pada Selasa 3 Desember 2024 melakukan pengukuran lahan yang berada di areal Simpang 6 Tais tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Kajari Seluma.

Dikatakannya bahwa ia dan jajaran hanya mendampingi Kantah Seluma dalam pengukuran lahan yang sebelumnya dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.

Adapun lahan yang diterima oleh Kejari yakni seluas 1,2 hektare, berada tepat di areal Simpang 6 Tais yang merupakan pusat Ibukota Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Cek Rekening, TPG Triwulan III Seluma Segera Cair

Sedangkan untuk anggarannya, pembangunan ini mendapat kucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar Rp15 miliar.

Rencananya untuk kantor saat ini akan dijadikan mess pegawai dan gudang Kejari Seluma.

“Dipastikan pengerjaan pada tahun 2025 mendatang, insyaallah Januari sudah ada progressnya dan akan berjalan sesuai harapan dan rancangan,” harap Kajari Seluma.

Sementara itu, Kepala Kantah Seluma mengatakan bahwa pengukuran ini memang harus dilakukan dalam rangka menerbitkan sertifikat hak pakai lahan gedung Kejari Seluma, hal ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan Kejari Seluma dalam bertugas kedepannya.

BACA JUGA:KSPSI Masih Perjuangkan UMP Bengkulu Naik 10 Persen

Usai pengukuran ini, nantinya petugas kantah akan segera memprosesnya penerbitan sertifikatnya yang direncanakan rampung 2 minggu kedepan.

Nantinya sertifikat tersebut akan diterima oleh Kejari Seluma dalam bentuk sertifikat elektronik, sertifikat ini berlaku selama masanya.

"Sertifikatnya nanti akan kita serahkan dalam bentuk elektronik dan akan berlaku selamanya digunakan oleh instansi terkait," sampai Mursidno.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan