Kejati Tugaskan 11 JPU Dalam Sidang Tipikor Proyek Puskeswan Benteng

SAMPAIKAN: Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan SH, MH didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH, MH dan Kasidik, Danang Prasetyo, SH, MH saat sampaikan penahanan tersangka tipikor proyek Puskeswan Benteng. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Sebanyak 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan Kejaksan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk mengawal sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan peningkatan dan pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Ada 10 tersangka yang saat ini sudah ditahan Kejati Bengkulu yakni ES selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), MMH (46) Pegawai Negeri Sipil, WGT (42) Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng),

EPP (53) Kabid Penyuluh Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng),  DRM (59) Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri, JW (52) Swasta, DS (34) wakil direktur CV Elsavira Jaya, KRN (67) swasta, NS (50) Direktur CV. Bita Konsultan dan RA (36) Wiraswasta.

Disampikan Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan SH, MH didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH, MH dan Kasidik, Danang Prasetyo, SH, MH  bahwa pada persidangan di perkara Puskeswan ini JPU yang disipakan dan sudah diberikan surat perintah.

“Kan tersangka pada perkara ini ada 10 dan kami sudah menunjuk 11 jaksa yang akan ikut dalam proses hukum para tersangka ini,” ungkap Arif.

“Untuk para tersangka terancam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 (ke- 1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” sambung Arif.

Untuk persiapan sidang pada kasus ini di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu masih dipersiapakan. Namun jika tidak ada halangan diperkirakan sidang perkara Puskeswan akan digelar akhir Desember 2024.

“Saat ini kami sedang melakukan persiapan untuk tahap persidangan untuk jadawal pasti sidang, pada pengadilan namun perkiraan kami sidang kasus Puskeswan ini pada akhir Desember 2024,” terang Arif.

Sementara itu Penasihat Hukum ES, Yaitu Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan bahwa atas penahanan yang dilakukan Kejati Bengkulu adalah proses hukum yang harus dilalui namun atas hal tersebut PH menghormati proses tersbut.

“Kita sangat menghormati proses penahanan dari tersangka khsusnya klien kami,” tutup Endah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan