APINDO Sebut Kenaikan Upah Minimun 6,5 Persen Tidak Pertimbangkan Kondisi Daerah
BURUH: Terlihat pekerja pengangkut beras di Gudang Bulog beberapa waktu lalu. RENO/RB--
KORANRB.ID – Soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025 mendatang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebut peningkatan tanpa melihat kondisi daerah.
Hal tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia pada Rabu, 4 Desember 2024, dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan UMP tahun 2025.
Diketahui Permen memuat peningkatan sebesar 6,5 persen mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu, dengan formula perhitungan UMP 2025 sama dengan UMP 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMP 2025.
Kemudian pada Bab IV Penetapan dan Pemberlakukan UMP 2025 ini sendiri akan ditetapkan dengan keputusan gubernur masing-masing daerah dan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024 mendatang.
BACA JUGA:Siaga Bencana Jelang Nataru, PUPR Siagakan Alat Berat di Titik Ini
Sedangkan untuk UMK paling lambat pada 18 Desember 2024 mendatang.
Salah satu anggota Dewan Pengupahan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Dewan Pimpinan Provinsi Bengkulu, H. Ardan Khalik mengatakan jika dilihat secara sepihak Permen tersebut kembali lagi pada zaman desentralisasi yang di mana diputuskan oleh pemerintah pusat tanpa mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kondisi masing-masing wilayah.
“Karena ditetapkan oleh pusat, jadi tanpa ada perdebatan, diskusi terlebih dahulu disetiap daerah,” ujar Ardan.
Ia juga menyebutkan dengan adanya permen tersebut tentunya UMP dan UMK akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen semua di setiap provinsi dan kota/kabupaten, tanpa melalui proses dinamika yang terjadi oleh dewan pengupahan seperti adanya ruang diskusi, adu argumen sebab sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Progres Pembangunan Kolam Retensi di Kota Bengkulu, Masuk Tahap Pengukuran Bidang Tanah Masyarakat
Dengan demikian forum dewan pengupahan hanya sekedar formalitas saja untuk menetapkan dan pengajuan ke gubernur terkait UMP dan UMK.
“Jadi kita hanya formalitas saja tentang penetapan awal sama rekomendasi penetapan UMK, jadi gak ada lagi data-datanya karena sudah ditentukan semua sama pemerintah pusat,” ujar Ardan.