UMK Rejang Lebong Masih Mengacu pada UMP Bengkulu, Dewan Pengupahan Baru Terbentuk
Kepala Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir, S.KM.-foto: dok/koranrb.id-
KORANRB.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong memastikan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025 akan tetap mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) Bengkulu. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan waktu dan status Dewan Pengupahan Kabupaten yang baru saja terbentuk.
“Kami masih mengacu pada UMP Bengkulu untuk menentukan UMK Rejang Lebong tahun 2025. Dewan Pengupahan Kabupaten baru dibentuk, sehingga belum ada formulasi khusus untuk menetapkan UMK secara mandiri,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir, S.KM.
Syamsir menjelaskan sejak awal, UMK Rejang Lebong selalu disamakan dengan besaran UMP Bengkulu. Hal ini dikarenakan Kabupaten Rejang Lebong belum memiliki Dewan Pengupahan yang bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait kebijakan pengupahan.
Namun, pada akhir November 2024, Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong resmi dibentuk. Pembentukan ini dilaksanakan serentak dengan kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
Syamsir menegaskan dewan ini akan berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam mengembangkan sistem pengupahan yang lebih baik ke depannya.
BACA JUGA:Naik Penyidikan, Selangkah Lagi Penetapan Tersangka Korupsi di Setwan Kepahiang
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Patroli Keliling Antisipasi Gangguan Kamtibmas
“Dewan Pengupahan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk lebih mandiri dalam menentukan UMK di masa depan. Selain itu, dewan ini juga akan menjadi forum dialog antara pemerintah, pen-gusaha, dan pekerja,” jelasnya.
Besaran UMK Rejang Lebong tahun 2025 belum ditetapkan secara pasti. Penetapannya masih menunggu pengumuman resmi dari Gubernur Bengkulu.
Sebagai gambaran, UMK Rejang Lebong tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.507.079, sesuai dengan UMP Bengkulu.
Merujuk pada kebijakan pemerintah pusat, UMP tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Jika kenaikan ini diterapkan, maka UMK Rejang Lebong juga diperkirakan akan naik hingga Rp 2.670.000.
Syamsir berharap kenaikan UMK ini dapat segera diterapkan oleh para pengusaha di Kabupaten Rejang Lebong. Menurutnya, kenaikan upah minimum merupakan langkah penting untuk mening-katkan kesejahteraan para pekerja di wilayah tersebut.
“Kami memahami bahwa kenaikan ini mungkin menjadi tantangan bagi beberapa pengusaha. Namun, kami optimis bahwa hal ini akan berdampak positif bagi peningkatan daya beli masyarakat dan kesejahteraan pekerja di Rejang Lebong,” terangnya.
BACA JUGA: Kejati Bengkulu dan Jajaran Tuntaskan 43 Perkara Tipikor, Tertinggi Kejari Kaur 10 Perkara