Guru Terdakwa Asusila Siswi SMA di Bengkulu Terancam Dipecat
DEPAN: Tampak dari depan gedung Pengadilan Negeri Bengkulu tempat perkara asusila yang dilakukan terdakwa SA disidangkan. WEST JER TOURINDO/RB--
“Kita dorong proses hukum secara tegas guru ini, dan semoga dengan diberikannya tindakan tegas pada guru ini tidak ada lagi guru-guru yang berani melakukan ini. Sebab guru ini sangat menjadi penopang generasi bangsa dan jangan sampai terulang lagi,” jelas Usin.
Seharunya PNS ini dipecat saat ini juga tidak hanya nonaktif sementara menjalani proses hukum saja.
“Setelah ini silakan tindak tegas jangan setenga-setengan kita dari dewan minta BKD pecat PNS ini buat malu saja, seharunya jaksa menuntut seumur hidup saja jangan tanggung cuman 10 tahun,” terang Usin.
Usin juga menegaskan tidak ada toleransi untuk PNS ini mau alasan suka sama suka atau apapun itu yang jelas apa yang dilakukan PNS guru ini tidak pantas apalagi guru profesinya yang notabenenya ada pendidik jika tidak di pecat secara tidak hormat Usin sangat menyesalkan.
BACA JUGA:Sejak Januari 2024, 100 Orang Rehabilitasi Jalan di BNN Kota Bengkulu
BACA JUGA:Komitmen Benahi PTM Kota Medan, Pedagang Bentuk Forum Bertujuan Ini
“Gak ada toleransi sedikitpun bagi siapapun yang melakukan pemaksaan, pelecehan baik baik dengan dasar suka sama suka, apalagi justru terdakwa dengan pemaksaan atau ancaman anak dibawah umur atau masih sekolah itu perbuatan tercelah pecat tidak hormat,” tutup Usin.
Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa SA (46) oknum guru SMA di Kota Bengkulu terdakwa asusila terhadap siswinya sendiri, dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta.
Sidang tuntutan tersebut digelar pada pengadilan Negeri Bengkulu pada 19 November 2024 dan dipimpin ketua majelis hakim T. Oyong, SH, MH.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Herwinda Martina, SH, MH menuntut SI karena diyakni telah melakukan tindakan asusila tersebut dengan pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan kedua Atas Undangan-undangan Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undangan-undangan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan hal tersebut terdakwa dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dikurangi lama waktu terdakwa ditahan.
“Berdasarkan pertimbangan hukum yang didapat dari keterangan saksi korban hingga saksi yang dihadirkan di muka persidangan maka kami turut menuntut terdakwa SI dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp30 juta,” ungkap Herwinda di muka persidangan.
Diketahui dalam perkara ini barang bukti yang disita dan turut dihadirkan dalam persidangan meliputi satu lebar kerudung warna hitam, satu lembar baju kaos warna hitam lengan panjang, satu lembar celana panjang warna hitam, satu lembar BH warna abu-abu, dan satu lembar celana dalam, barang-barang ini adalah milik mawar.
Selain BB delam bentuk pakaian juga turut disita BB satu unit mobil merek Honda Brio berikut STNK dan juga satu unit Hp.