Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Seluma, Pengeluaran Teguh Rp200 Juta, Erjon Rp500 Juta
DEBAT: KPU Seluma bersama paslon TEGUH dan ERJON usai debat Pilkada.--Zulkarnain/rb
BACA JUGA:Angka Kekerasan Tinggi, Pemkab BU Siapkan Psikolog Anak
Dapat dipastikan gugatan ke MK tidak akan ada, mengingat bagi paslon yang keberatan bisa mengajukan gugatan ke MK selama 3 hari pasca pleno rekapitulasi perolehan suara pilkada.
Sedangkan pleno rekapitulasi perolehan suara pilkada Seluma telah dilakukan pada Rabu 3 Desember lalu.
"Hingga saat ini tidak ada permohonan gugatan yang masuk ke MK mengenai hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Seluma. Artinya KPU Seluma tinggal melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,"sampai Iwan Setiawan.
Sebelum melakukan rapat pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih.
BACA JUGA:Kewirausahaan Sektor Publik: Tugas Siapa? Oleh: Syaiful Anwar AB
KPU Seluma masih akan menunggu MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU RI, sebelum akhirnya ditembuskan kepada KPU Kabupaten Seluma melalui KPU Provinsi Bengkulu.
Ini merujuk pada PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Dimana dalam pasal 57 Ayat 1 huruf (a) dinyatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan, tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi
"Untuk pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kita akan menunggu proses di MK yang nantinya akan diteruskan kepada KPU,"sampai Iwan Setiawan.
BACA JUGA:Pentingnya Menjaga Gizi Anak Sejak Janin Hingga Usia Emas
Untuk diketahui, KPU Seluma pada Selasa 3 Desember lalu menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pilkada tingkat Kabupaten oleh KPU Seluma. Mengacu pada Model D Hasil KABKO - KWK - Bupati.
Paslon nomor urut 01, Teddy Rahman, SE - Drs. H. Gustianto berhasil meraih total 76.596 suara, sedangkan pesaingnya dengan nomor urut 02 yakni Erwin Octavian, SE - Jonaidi, SP, MM meraih total 51.932 suara.