Plakat Penyitaan Lahan Tukar Guling Dirusak OTD, Ini Tanggapan Kasi Pidsus Kejari Seluma

Selang beberapa waktu dipasang oleh Kejari Seluma secara simbolis, pada Senin pagi 16 Desember 2024 plakat penyitaan lahan --Zulkarnain Wijaya

SELUMA, KORANRB.ID - Selang beberapa waktu dipasang oleh Kejari Seluma secara simbolis, pada Senin pagi 16 Desember 2024 plakat penyitaan lahan atas kasus tukar guling lahan 2008 yang berada di Kelurahan Sembayat, dirusak orang tak dikenal (OTD).

Seperti diketahui, pada 24 Oktober lalu Kejari Seluma telah menyita lahan seluas 19 hektare, ditandai dengan terpasangnya 4 plakat di titik berbeda yang dipasang.

Namun saat ini dari 4 plakat yang ada, tersisa 1 plakat saja yang terlihat, itupun dalam kondisi tiang bagian bawah yang sudah patah, sehingga plakat tersebut dalam posisi rata dengan tanah.

Sementara 3 plakat lainnya sudah tidak diketahui kemana perginya.

BACA JUGA:Sulit Ditemukan! Menilik 7 Jamur Terlangka di Dunia

Atas hal ini, Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH mengaku cukup miris dengan adanya kejadian ini, terlebih lagi jika memang nantinya benar perbuatan tersebut disengaja. Mengusut hal tersebut, Kasi Pidsus mengaku akan menelusuri informasi mengenai hilang dan rusaknya plakat.

"Kita akan segera mencari tau apakah benar karena faktor alam ataukah ada kesengajaan yang dilakukan oleh oknum tertentu, tentunakan kira identifikasi,"sampai Kasi Pidsus.

Dilanjutknnya, pengrusakan atau pencopotan tersebut bisa saja berpotensi pidana. Sedangkan terkait rencana pemasangan kembali plakat yang sudah terlanjur rusak dan hilang, menurut Kasi Pidsus akan dipertimbangkan lagi.

Karena pada tujuan awalnya dipasang plakat tersebut sebagai momentum atau simbolisasi bahwa lahan tersebut telah disita oleh jaksa, jika memang nantinya dalam proses hukum masih diperlukan pemasangan, maka akan dilakukan.

BACA JUGA:Perkuat Dakwaan Korupsi Tukar Guling Lahan Seluma, JPU Kejari Seluma Siapkan 8 Saksi

BACA JUGA:Sidang Korupsi Tukar Guling Seluma: Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa, Tanda Tangan karena Takut Non Job

"Plakat dipasang menandakan bahwa aset sudah resmi disita hingga proses peradilan kasus ini final. Dalam konteks akan dipasang lagi atau tidak, itu nanti tergantung kebutuhan, jika memang perlu maka akan dipasang,"imbuh Kasi Pidsus.

Sebelumnya pemasangan 4 plakat di lahan seluas 19 hektare oleh Kejari Seluma tersebut, disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dalam hal ini Tim Aset BKD Seluma, Dinas Perkimhub Seluma, Kantah Pertanahan Seluma yang dikawal ketat oleh personel Polres Seluma dan Polsek Seluma Timur.

Adapaun lokasi titik plakatnya, yakni titik pertama berada tepat di depan ruko yang berjarak 100 meter dari Pasar Sembayat, kedua di depan rumah salah seorang warga, ketiga di lahan kosong disebelah kawasan pasar Sembayat, dan keempat di depan kawasan pasar Sembayat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan