Plakat Penyitaan Lahan Tukar Guling Dirusak OTD, Ini Tanggapan Kasi Pidsus Kejari Seluma

Selang beberapa waktu dipasang oleh Kejari Seluma secara simbolis, pada Senin pagi 16 Desember 2024 plakat penyitaan lahan --Zulkarnain Wijaya

Adapun isi dari plakat tersebut, tertulis

“TANAH INI TELAH DISITA OLEH

PENYIDIK KEJAKSAAN NEGERI SELUMA”

Dengan 5 dasar, yakni 1. PENETAPAN PENGADILAN NEGERI TAIS NO: 70/PenPid.B-SITA/2024/PN Tas TGL. 17 APRIL 2024. 2. PENETAPAN PENGADILAN NEGERI TAIS NO: 75/PenPid.B-SITA/2024/PN Tas TGL. 25 APRIL 2024. 3. PENETAPAN PENGADILAN NEGERI TAIS NO: 108/PenPid.B-SITA/2024/PN Tas TGL. 11 JUNI 2024. 4. PENETAPAN PENGADILAN NEGERI TAIS NO: 203/PenPid.B-SITA/2024/PN Tas TGL. 15 OKTOBER 2024. 5. SP PENYITAAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SELUMA NO: PRINT-206/L.7.15/Fd.2/03/2024 TGL 13 MARET 2024 

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, JPU Hadirkan 10 Saksi

BACA JUGA:Eksepsi 2 Terdakwa Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Ditolak, Ini Alasan Hakim

Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Tukar Menukar/tukar Guling/ruislag Aset Pemerintah Kabupaten Seluma Berupa Tanah Pada Kelurahan Sembayat Tahun 2008

Luas ± 199.681m2 Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Sebagai informasi, Senin 14 Agutus 2024, Jaksa Kejari Seluma menetapkan 4 tersangka dalam kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008, yakni Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dan Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin. 

Berdasarkan kesimpulan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik, yakni sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara / daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.

Dimana tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada, karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003.

BACA JUGA:Tolak Eksepsi, JPU Yakin Berkas Dakwaan Sesuai KUHAP, Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

BACA JUGA:Eksepsi Terdakwa Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, Sebut Bukti Kabur dan Minta Tinjau Dakwaan

Sebelum akhirnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Dengan adanya ini, jaksa menyimpulkan artinya lahan yang diakui Murman Effendi miliknya di kawasan Pematang Aur dan ditukar gulingkan oleh lahan di Sembayat adalah fiktif, karena sudah dibebaskan sebelumnya oleh Pemkab Bengkulu Selatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan