Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Bungin 2024, Polres Lebong Datangkan Ahli PII

PENGECEKAN: Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong bersama tim ahli dari PII Provinsi Bengkulu melakukan pengecekan kegiatan fisik Desa Bungin TA 2023.--FIKI/RB

20 saksi terdiri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Mantan Pjs Desa Bungin 2023, masyarkat Desa Bungin, dan beberapa saksi lainnya. 

“Saksi terus kita periksa, sampai saat ini kurang lebih 20 saksi kita periksa.

Tentu, pemeriksaan saksi ini akan terus berlanjut,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Bungin, Kecamatan Bingin Kuning Tahun Anggaran (TA) 2023.

BACA JUGA:Sebelum Pergantian Tahun TPG Triwulan IV Dipastikan Dibayar

Dalam mendalami dugaan penyalahgunaan itu, Selasa, 19 November 2024 Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong memeriksa dua orang saksi perangkat Desa Bungin.

Kasus ini, ditindak lanjuti berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Satreskrim Polres Lebong. 

Kasat engan menjelaskan lebih jauh apa saja item kegiatan yang masuk dalam penyelidikan kasus ini.

Dirinya menyebut, salah satu kegiatan masuk dalam penyelidikan adalah kegiatan ketahan pangan yang ada di Desa Bungin TA 2023.

Upaya pengungkapan kasus Korupsi di Kabupaten Lebong merupakan upaya 100 hari visi dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto untuk menertibkan oknum di desa yang melakukan korupsi Dana Desa. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan