Penahanan Tersangka Korupsi DD Jeranglah Tinggi Setelah Ini, Kerugian Negara Rp500 Juta

PENYIDIK: Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP. Doni Juniansyah --Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id

KOTA MANNA,KORANRB.ID – Polres Bengkulu Selatan memastikan proses kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna akan berujung ke pengadilan.

Penetapan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut, tinggal selangkah lagi. Dan saat itu juga nanti, langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Doni Juniansyah SM menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan telah matang. 

Bahkan gelar perkara yang dilakukan di Polda Bengkulu telah selesai, didapati arah dalam penanganan dugaan korupsi DD Jeranglah Tinggi yang kerugian negara mencapai Rp500 juta lebih.

"Kami sudah meminta keterangan ahli dari Jakarta untuk memastikan akurasi seluruh alat bukti. Ini menjadi kunci penting sebelum kami menetapkan tersangka. Penahanan terhadap tersangka akan segera dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi," kata Doni saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 17 Desember 2024.

BACA JUGA:Saber Pungli ‘Bidik’ Dugaan Pungli Prona Lebong

BACA JUGA:Diduga Maling Motor di Hajatan, 2 Warga Empat Lawang Masuk DPO Polsek Talo

Lebih lanjut, Doni menjelaskan kasus korupsi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 dengan nilai fantastis, mencapai Rp2 miliar. 

Audit yang dilakukan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) membuka tabir adanya penyimpangan. Sekaligus terungkapnya sejumlah pekerjaan fisik dari DD Jeranglah Tinggi yang tidak sesuai spesifikasi dan menciptakan kerugian signifikan bagi negara.

"Kami sudah mengantongi fakta lapangan dan bukti fisik yang menguatkan dugaan korupsi. Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang kepercayaan publik yang dikhianati,’’ tandas Doni.

Meskipun waktu 60 hari sempat diberikan kepada pemerintah desa untuk mengembalikan kerugian negara, namun, batas waktu berlalu tanpa hasil. 

Penyelidikan pun naik ke tahap penyidikan, disusul penggeledahan kantor desa dan pemeriksaan fisik proyek-proyek pada awal Desember 2024.

"Penahanan akan segera dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku,’’ tegas Doni. 

BACA JUGA:Bengkulu Utara Kekurangan 1.701 Ton Pupuk Subsidi Untuk Tahun 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan