Tahun 2025, Pengguna Narkoba Tak Dipenjara: 10 Kuota Rehab dari BNNK BS

MUSNAHKAN: Pemusnahan barang barang Narkotika oleh Pemkab Bengkulu Selatan--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id

Ediyanto memastikan tidak semua pemakai narkoba yang ditangkap polisi berpeluang untuk dilakukan asesmen. 

Ada kriteria khusus seperti barang bukti narkoba yang diamankan tidak lebih dari 0,5 gram. 

BACA JUGA:Merasa Tak Korupsi, Direktur RSUD Manna Enggan Kembalikan KN Rp126 Juta

BACA JUGA:Selkom Guru PPPK Tahap I Tunggu Perangkingan Panselnas, 2 Formasi Lain Diminta Persiapkan Dokumen Pendukung

Apabila melebihi dari bukti tersebut maka pecandu tersebut akan tetap masuk kategori pengedar. 

“Kalau pencandu memiliki banyak narkoba tidak cukup direhab saja, tapi masuk kategori pengedar dan akan dilakukan proses hukum,” tegasnya.

Sepanjang tahun 2024 BNNK Bengkulu Selatan Berhasil merehabilitasi 20 orang pecandu narkoba.

Selain proses rehabilitasi masih kata Ediyanto, BNNK Bengkulu Selatan gencar melakukan sosialisasi pencegahan di tengah masyarakat. Salah satunya melalui program desa bersih narkoba (bersinar). 

“Sosialisasi bahaya narkoba efektif mencegah penyalahgunaan. Dan pencegahan ini akan kami lanjutkan setiap tahun,” pungkasnya. 

Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH menambahkan, bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang sangat besar. 

Sepanjang tahun 2024 Kejaksaan banyak menangani kasus narkoba dan telah divonis bersalah. 

Perhatian serius pemerintah menurutnya sangat diharapkan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan obat terlantang sejenisnya. Karena dampak barang tersebut sangat merugikan masyarakat. 

“Kami berharap pencegahan paling utama karena di Bengkulu Selatan kasus narkoba dan obat terlarang masih memperihatinkan,” ujar Kajari

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan