Ditahan, Jaksa Telusuri Aset ASN Tersangka Tipikor Tukin Prajurit di Bengkulu
Kejati Bengkulu menyampaikan rilis penangkapan ASn tersangka korupsi tunjangan kinerja prajurit. Saat ini jaksa tengah menelusuri aset tersangka.--WEST JER TOURINDO/RB Baris : Kegiatan Lomba Pramuka Uinfas Bengkulu 2024. //
BENGKULU, KORANRB.ID - Secara resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengumumkan penahanan PNS militer di Bengkulu berinisial AK yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (Tukin) prajurit yang menyebabkan negara merugi.
AK seorang PNS yang menjabat sebagai Bendahara di Instansi militer sempat tidak Koorperatif terhadap hukum sebab dirinya melarikan diri sebelum di ringkus Tabur (Tangkap Buron) Kejati Bengkulu.
Setelah resmi ditangkap dan ditahan, Kejati Bengkulu melalui pihak Penelusun aset Kejagung RI melakukan penelusuran aset terhadap tersangka AK.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH, MH bahwa tersangka AK telah di ringkus di kota Bengkulu setelah sebelumnya tidak kooperatif terhadap hukum.
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Belum Juga Diumumkan, Ini Penjelasan BKPSDM Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Warga Keluhkan Transaksi Sering Gagal Beli Token Listrik Diskon 50 Persen
"AK telah merugikan negara dengan modus melakukan markup terhadap Tukin prajurit itu kenapa kita menetapkan tersangka terhadap AK yang menjabat Sebagai bendahara," ungkap Syaifudin pada saat Konferensi pers.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Bengkulu untuk 20 hari kedepan.
Bukan hanya itu sebagai pendalaman lanjutan aset dari tersangka Ak sudah dilakukan penelusuran aset oleh Kejagung.
"Saat ini kita sudah lakukan Penelusuran aset terhadap tersangka hal tersebut bentuk pendalaman kami," tutup Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal.