Alih Fungsi Hutan jadi Kebun Sawit Ilegal di Mukomuko, Picu Kerugian Negara Besar-besaran
HPT: Kawasan yang diduga masuk HPT Air Ipuh I beralih fungsi menjadi kebun sawit. Aksi perambahan hutan menjadi kebun sawit ini berpotensi merugikan Negara besar-besaran. --Firmansyah/RB
BACA JUGA:Wow! Berikut 5 Fakta Selasih Mekah, Terkenal di Berbagai Negara
“Tentunya regulasi ini sangat terstruktur dan sakti, tapi semua lemah di Mukomuko, maka dari itu jika tidak ada keterlibatan penyelenggara negara dirasa tidak mungkin.
Namun tetap saja harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” terangnya.
Muslim juga menegaskan, penanganan kejahatan kehutanan di Mukomuko ini, tidak mesti ada delik aduan atau laporan.
Penegak hukum bisa langsung masuk menangani perkara tersebut, karena jelas ini merugikan negara.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Regulasi Pemanfaatan Pendopo Merah Putih Untuk Umum
Namun sayangnya berkaitan dengan penindakan hukum terhadap kelompok-kelompok terstruktur biasanya akan sangat lemah dilakukan.
“Kemungkinan keterlibatan banyak pihak serta adanya kerugian negara yang cukup fantastis dari kerusakan lingkungan yang disebabkan tentu bisa terjadi,” ujarnya.
Maka dari itu Muslim berharap, APH dapat segera menindak seluruh pihak yang terlibat atas terjadinya kerusakan hutan negara di Mukomuko.
Sebab penegakan hukum yang dilakukan merupakan wujud patriotisme dalam mencintai tanah air dengan mendahulukan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau golongan.
BACA JUGA:Menilik 5 Fakta Ilmiah Semut Bisa Mengangkat Beban Berat
“Kami berharap siapa pun itu yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sehingga Mukomuko bisa terhindar dari bencana besar yang bisa datang kapan saja.
Yang dapat menyebabkan jatuhnya korban jiwa,”harapnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga, kerusakan lingkungan merupakan tindakan yang saat ini kerap terjadi akibat dampak negatif dari aktivitas manusia.