Alih Fungsi Hutan jadi Kebun Sawit Ilegal di Mukomuko, Picu Kerugian Negara Besar-besaran

HPT: Kawasan yang diduga masuk HPT Air Ipuh I beralih fungsi menjadi kebun sawit. Aksi perambahan hutan menjadi kebun sawit ini berpotensi merugikan Negara besar-besaran. --Firmansyah/RB

BACA JUGA:Ancam Stabilitas LPG di Pasaran, Dinas ESDM Minta Alokasi LPG Segera Dikeluarkan

Dimana kerusakan tersebut juga kerap merugikan negara yang cukup besar. 

Sebab untuk memperbaiki lingkungan yang rusak akan membutuhkan biaya yang sangat besar dan minim keberhasilan. 

Maka dari itu apa yang terjadi di kawasan hutan negara di Mukomuko adanya perkebunan sawit ilegal dengan luasan yang fantastis tentu negara sangat dirugikan.

“Kalau sawit tersebut ditanam secara illegal, tentu penjahat kehutanan ini tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diwajibkan.

BACA JUGA:Dispar Bengkulu Selatan Peringatkan PKL Taman Merdeka, Ini Penyebabnya

Apabila orang pribadi atau badan usaha memiliki izin resmi (baru membayar (PNBP, red),” terangnya.

Baim menjelaskan, PNBP adalah pungutan yang dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan, mulai dari penerimaan dari Sumber Daya Alam. 

Untuk PNBP terdiri dari 2 jenis PSDH dan DR yang merupakan pungutan dari hasil hutan yang dipungut pasca pemanfaatan. 

Untuk PSDH, Provisi sumber daya hutan, merupakan pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan. 

BACA JUGA:Pemanfaatan Dana Desa 2025 di Rejang Lebong Fokus pada Kemiskinan, Digitalisasi, dan Ketahanan Pangan

PSDH ini wajib dibayar oleh Pemegang izin HPH, HPHH, IPK, dan ISL.

Kemudian DR atau Dana Reboisasi, merupakan salah satu jenis pungutan PNBP kayu.

“Sudah sangat jelas alur dari pemanfaatan kawasan hutan agar negara tidak dirugikan, dan apabila kegiatan pembukaan kawasan dilakukan secara ilegal tentu negara tidak akan mendapat pemasukan, yang ada kerugian dan kerusakan,” sampainya.

Untuk itu terkait rusak dan berubah fungsinya kawasan hutan menjadi perkebunan sawit ilegal tentu banyak pihak yang bisa saja terlibat dalam tindakan ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan