Alih Fungsi Hutan jadi Kebun Sawit Ilegal di Mukomuko, Picu Kerugian Negara Besar-besaran

HPT: Kawasan yang diduga masuk HPT Air Ipuh I beralih fungsi menjadi kebun sawit. Aksi perambahan hutan menjadi kebun sawit ini berpotensi merugikan Negara besar-besaran. --Firmansyah/RB

BACA JUGA:Puncak HUT Kabupaten Kepahiang ke 21 Serentak dalam 1 Hari

Maka dari itu penyelenggara negara pemangku kebijakan sudah bisa untuk turun memastikan apa sebenarnya yang membuat penyelesaian permalahan alih fungsi kawasan tetap terjadi.

“Kalau dibiarkan begitu saja, tentu kerusakan menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan warga Mukomuko, baik itu bencana banjir bandang tanah longsor dan masih banyak bencana lainnya,” tandasnya. 

Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sihaloho, S.Hut menyampaikan tidak dapat dipungkiri untuk saat ini sebagai besar kawasan hutan di Mukomuko sudah dibuka menjadi lahan perkebunan kepala sawit yang dimiliki perorangan. 

Sehingga kerap menyebabkan bencana alam dan konflik dengan binatang buas.

BACA JUGA:Melakukan Perjalanan Jauh! Berikut 6 Fakta Unik Burung Julang Emas, Ada di Indonesia

“Karena keterbatasan kami memang belum memiliki data pasti berapa Ha di masing-masing kawasan hutan tersebut yang telah dibuka, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Namun dapat kami pastikan setiap kawasan hutan yang ada di Mukomuko telah dirambah lebih dari setengahnya,” tandasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan