Retribusi Parkir Akan Dikelola Pihak Ketiga Untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
PARKIR: Salah satu titik potensial penarikan retribusi parkir adalah di sepanjang jalan Merdeka Kota Curup.-foto: arie/koranrb.id-
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Minta Seluruh Instansi Tidak Rekrut Honorer
“Kami harap semua pihak dapat mendukung langkah ini, sehingga implementasinya bisa dimulai tahun ini,” tambah Suryadi.
Masalah retribusi parkir di Rejang Lebong selama ini tidak hanya soal pengelolaan, tetapi juga lemahnya pengawasan di lapangan. Banyak titik parkir yang belum terdata dengan baik, sehingga pendapatannya tidak tercatat secara resmi. Selain itu, rendahnya kesadaran beberapa pihak terhadap kewajiban setoran turut menjadi penghambat.
“Dengan pihak ketiga yang profesional, seluruh titik parkir akan terdata dan termonitor secara maksimal. Kami yakin, pendapatan yang selama ini bocor akan tertutup,” jelas Suryadi.
Selain itu, pihak ketiga juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya retribusi parkir sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga memperbaiki sistem pelayanan parkir bagi masyarakat. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur, masyarakat akan mendapatkan pengalaman parkir yang lebih nyaman, teratur, dan bebas dari pungutan liar.
Suryadi menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam merealisasikan wacana ini. Dukungan dari pemerintah, masyarakat, dan pihak ketiga akan menjadi kunci sukses implementasi strategi ini.
“Kami sangat berharap, dengan sistem yang baru, Rejang Lebong bisa menjadi contoh daerah yang berhasil mengelola retribusi parkir secara efektif dan efisien,” tutup Suryadi.