35 Desa di Mukomuko Belum Serahkan RKPD, Pengesahan APBDes 2025 Dipastikan Molor
MUSYAWARAH: Pemdes tengah melakukan pembahasan APBDes beberapa waktu yang lalu. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Meskipun telah diingatkan agar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
Untuk program kegiatan tahun 2025 agar tidak lamban, tampaknya imbauan tersebut kembali tidak membuat Pemerintah Desa (Pemdes) bergerak cepat.
Pasalnya hingga 5 Januari 2024, tercatat baru ada 113 dokumen RKPD desa yang diajukan ke Bagian Hukum Sekdakab Mukomuko untuk diverifikasi.
Sehingga masih menyisahkan 35 desa, itupun jika hasil verifikasi tidak ada perbaikan.
BACA JUGA:Sudah Gagal Punya Gedung, Penyidikan Belum Rampung, Saprin: Kami Bergantung ke Kejari Mukomuko
BACA JUGA:Perbup Dana Desa 2025 Dipastikan Terbit Bulan Ini, Kunci Keberhasilan Pembangunan Desa
‘’Kami sudah berulang kali menyampaikan, agar Pemdes dapat menyerahkan RKPD menjelang akhir tahun lalu. Namun tampaknya masih juga ada Pemdes yang lamban,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko, Ujang Selamat S.Pd.
Ujang mengatakan, untuk total desa di Mukomuko ada 148 desa, yang seluruhnya diharuskan menyerahkan RKPD tahun 2025, yang disusun Pemdes melalui musyawarah.
Sebelum memasuki tahapan penyusunan APBDes dan penetapan APBDes. Jadi sudah dapat dipastikan 35 desa yang belum serahkan RKPD akan sangat lamban untuk melangkah ke APBDes.
BACA JUGA:Retribusi Parkir Akan Dikelola Pihak Ketiga Untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
BACA JUGA:193 CJH Rejang Lebong Siap Berangkat, 36 CJH Belum Selesai Urus Paspor
“Dari 35 desa itu, informasi yang kami terima dari pihak kecamatan, bahkan masih terdapat desa yang sama sekali belum bergerak melakukan tahapan penyusunan RKPD 2025.
Maka dari itu, sesuai skema waktu, saat ini bukan lagi masa penyusunan RKPDesa, akan tetapi sudah memasuki tahapan penyunan APBDes dan penetapan APBDes. Mau gimana lagi RKPD aja belum selesai, apalagi Perdes APBDesnya,” beber Ujang.
Seharusnya ditegaskan Ujang, RKPD untuk penyelenggaraan program kerja dan anggaran tahun 2025 telah ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) paling lambat pada September 2024 lalu.