Program BSPS Tidak Dianggarkan di APBD Lebong 2025, Ini Penyebabnya
Lebong tidak menganggarkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2025.--FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tidak menganggarkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, SP mengatakan, tahun-tahun sebelumnya anggaran yang disiapkan untuk program BSPS dari APBD sebesar Rp1,3 miliar.
Namun, di APBD Lebong TA 2025 sama sekali tidak di anggarkan. Bahkan, tidak dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perkim Kabupaten Lebong.
“Anggarannya tidak ada (BSPS,red), di DPA kita juga tidak aada,” kata Epan, Selasq, 14 Januari 2025.
Bahkan, Epan tidak bisa memastikan apakah program BSPS ini akan dianggarkan di APB Perubahan atau tidak.
BACA JUGA:Progres BSPS PKE 291 Unit Rumah di Kabupaten Seluma Mencapai 70 Persen
BACA JUGA:Usulan 960 Unit BSPS 2024 Belum Ada Kepastian
Mengingat, ada pergantian Bupati Kabupaten Lebong di tahun ini.
“Belum tau di usulkan apa tidak di APBD Perubahan nanti. Tergantung kebijakan Pak Bupatinya,” ucap Epan.
Dijelaska Epan, seharusnya program bedah rumah atau BSPS ini dijalankan TA 2024. Bahkan, di 2024 sudah di anggarkan Rp1,3 miliar untuk membedah 32 unit RTLH di Kabupaten Lebong.
Dalam perjalanan, program ini harus dibatalkan. Karena, kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong di akhir 2024 lalu, tidak memungkinkan untuk menjalankan program tersebut.
“Anggaran itu sudah diketuk palu di APBD Lebong TA 2024. Saat program mau dijalankan, kondisi keuangan kita tidak memungkinkan,” ujarnya.
Selain mengandalkan APBD Lebong, EPan memastikan akan mencari anggaran ke Pemerintah Pusat untuk mengusulkan program bedah RTLH di 2025 ini.
Agar 32 RTLH sebelumnya sudah didata dan sudah disetujui dapat terlaksana di tahun ini.