Awal Tahun 2025, Desa Tanjung Alam Diperiksa Inspektorat dan Jaksa
Mengawali tahun 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan memeriksa proyek di Desa Tanjung Alam Kecamatan Kedurang. --
KORANRB.ID - Mengawali tahun 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan memeriksa proyek di Desa Tanjung Alam Kecamatan Kedurang.
Piha Inspektorat dan jaksa menduga ada kejanggalan pada proyek pembukaan badan jalan yang menelan anggaran hingga Rp 200 juta.
Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini S.Sos mengatakan, pemeriksaan awal pada proyek di desa Tanjung Alam menunjukkan banyak ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
"Kita pagi ini dengan tim dari Kejaksaan melakukan uji petik terkait pekerjaan fisik pembukaan badan jalan di Desa Tanjung Alam," kata Hamdan.
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Kantong Mata dan Lingkaran Hitam dengan Mudah! Dijamin Aman
Proyek ini mencakup pembukaan jalan sepanjang 2 km, pembangunan satu plat deker, dan lima unit gorong-gorong. Namun, berdasarkan pemeriksaan di lapangan, hasil pekerjaan tersebut dianggap tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain awal.
"Setelah kita lihat, ini bukan pembukaan badan jalan, tetapi lebih kepada pengupasan jalan," tegas Hamdan.
Inspektorat menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi desa lain untuk lebih transparan dan patuh terhadap aturan dalam pengelolaan anggaran pada tahun 2025.