Perumda Tirta Bukit Kaba Usulkan Penghapusan Tunggakan Pelanggan

RAPAT: Suasana rapat yang dilaksanakan Pemkab Rejang Lebong dengan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Kaba.-foto: arie/koranrb.id-

KORANRB.ID – Total tunggakan pelanggan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Kaba sejak tahun 1980 hingga 2024 mencapai angka fantastis, yakni Rp 16 miliar. Dari jumlah tersebut, Direktur PDAM Tirta Bukit Kaba, Hendra Noviansyah mengusulkan agar tunggakan sebesar Rp 4,8 miliar yang berusia lebih dari dua tahun dihapusbukukan. 

Langkah ini diambil berdasarkan saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pedoman Akuntansi Kementerian Dalam Negeri (OTDA) Tahun 2008. Meski dihapusbukukan, tunggakan tersebut tetap akan ditagih kepada pelanggan.

“Penghapusan ini tidak berarti membebaskan pelanggan dari kewajiban membayar. Ini hanya langkah administratif untuk membersihkan catatan keuangan PDAM, sesuai pedoman akuntansi yang berlaku,” ungkap Hendra Noviansyah dalam rapat pembahasan penghapusan piutang pelanggan PDAM yang berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025 di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rejang Lebong.

Rapat yang membahas langkah strategis ini dipimpin oleh Asisten II Setdakab, Dr. Asli Samin, S.Kep, M.Kep. Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten I Setdakab, Pranoto Majid, SH, MSi, yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM, Staf Ahli Bupati Andhy Afriyanto, SE, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) M. Zen Pinani, Kabag Hukum Indra Hadiwinata, serta beberapa staf dari PDAM.

Hendra menjelaskan pedoman akuntansi yang diterbitkan oleh Kementerian OTDA Tahun 2008 memberikan panduan yang jelas terkait pengelolaan piutang pelanggan. 

BACA JUGA:CJH Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan Bisa Batal Berangkat

BACA JUGA:Isak Tangis Sambut Kedatangan Jenazah Bupati Kaur Lismidianto, Dimakamkan Disamping Makam Ibunda

Tagihan yang menunggak lebih dari tiga bulan dapat dipotong sebesar 30 persen, menunggak enam hingga dua belas bulan dipotong 50 persen, menunggak satu hingga dua tahun dipotong 75 persen, dan menunggak lebih dari dua tahun dapat dihapusbukukan 100 persen.

“Meski demikian, seluruh tunggakan yang dihapusbukukan akan tetap tercatat dalam daftar tagihan sebagai bentuk akuntabilitas,” jelas Hendra.

Dalam rapat tersebut, Asisten II Setdakab Rejang Lebong, Dr. Asli Samin, menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat untuk mendukung penghapusbukuan piutang pelanggan PDAM. Ia menyarankan agar langkah ini diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup).

“Jika piutang ini akan dihapuskan secara murni, maka diperlukan Perbup sebagai payung hukum. Penyusunan Perbup ini harus melibatkan tim akademisi untuk melakukan kajian akademis, termasuk kajian atas penghapusbukuan tersebut,” paparnya.

Ia juga menekankan agar pihak PDAM segera mengajukan usulan tertulis kepada bupati. Selain itu, Bagian Perekonomian dan SDA Setda diharapkan segera menyampaikan nota dinas terkait hasil rapat kepada bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Jika bupati menyetujui usulan ini, maka penghapusbukuan piutang dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.

BACA JUGA:Antisipasi Kondisi Darurat, BPBD Kota Bengkulu Tambah Buffer Stock

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan