Pejabat Sulap Hutan jadi Kebun Sawit Belum Tersentuh Hukum, Terus Raup Pundi-pundi Uang dari Rambah Hutan

Hutan Mukomuko sudah dirambah menjadi perkebunan kelapa sawit. --firmansyah/rb

Ali menceritakan, wajar jika luasan kawasan hutan yang dirambah sangat luas pertahunnya.

Karena pembukaan kawasan sudah menggunakan sistem mekanik, tidak manual lagi.

BACA JUGA:Perumda Tirta Bukit Kaba Usulkan Penghapusan Tunggakan Pelanggan

BACA JUGA:CJH Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan Bisa Batal Berangkat

Tentunya hal ini bisa terjadi harus ada modal yang cukup besar, karena seperti biaya sewa alat berat cukup mahal untuk sekali pengoperasian.

Serta tidak akan mungkin juga alat berat bisa beroperasi bebas didalam kawasan hutan jika tidak ada yang memfasilitasi.

“Maka dari kami mendesak aparat penegak hukum lebih serius dan segera melakukan penindakan mafia pengerusakan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit ini,” tutupnya.

Masih dengan nada yang sama, Praktisi Hukum Bengkulu Muslim Chaniago SH, MH.

Mendesak adanya upaya konkrit dari penyelenggara negara untuk mencari siapa saja yang terlibat. Dari tindakan kriminal perambahan hutan menjadi kebun sawit, yang diduga ditunggangi aktor-aktor besar Mukomuko.

BACA JUGA:Dewan Panggil OPD, Komisi Gelar Hearing dengan Mitra Kerja

BACA JUGA:DBH Tidak Cair, Pihak Ketiga Kehabisan Modal

Jangan biarkan mantan pejabat dan pejabat yang diduga kuasai perkebunan sawit ilegal dikawasan hutan ini. Seakan tidak memiliki salah dan terus memperluas kebun miliknya.

“Mungkin tetap sama dengan apa yang saya sampaikan sebelumnya. Aparat penegak hukum (APH) harus masuk melakukan penyelidikan terkait perkara ini, dan saya yakin APH sangat mampu mengungkap perkara ini. Jangan sampai public bertanya kapan pejabat dan mantan pejabat kuasai sawit ilegal ini diproses,” sampai Muslim.

Lanjutnya, penanganan kejahatan kehutanan di Mukomuko ini, tidak mesti ada delik aduan atau laporan. Penegak hukum bisa langsung masuk menangani perkara tersebut, karena jelas ini merugikan negara, dan telah mengorbankan warga lokal.

Tentunya APH harus mengusut terlebih dahulu, untuk mengetahui bagaimana peristiwa pembukaan kawasan secara ilegal di kawasan hutan yang dilakukan secara terang-terangan bisa berlangsung aman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan