Dewan Minta Pemprov Bengkulu Bayar DBH Kabupaten/Kota
JELASKAN: Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi SIP, MM. ABDI/RB--
KORANRB.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu kembali mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membayar utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu.
Diketahui, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota terus menagih DBH untuk Triwulan IV yang belum kunjung diterima di Kas Daerah (Kasda) mereka.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi SIP, MM.
Ia menegaskan, seharusnya Pemprov Bengkulu segera menyalurkan yang menjadi hak dari kabuapten/kota.
“Jadi, kita meminta segera dialokasikan ke kabupaten/kota,” ungkap Edwar, Rabu, 15 Januari 2025.
BACA JUGA:Bupati Gusril versus Ketua DPRD Sumardi, Punya Kans Rebut Kursi Ketua DPD I Golkar Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Lulus Seleksi PPPK Tahap I, Kades Taba Siap Mundur
Lebih lanjut, Edwar mengatakan, meminta Pemprov Bengkulu berinisiatif untuk segera merealisasikan yang menjadi hak dari kabupaten/kota Bengkulu.
“Inisiatif, karena dalam hal ini komunikasi diperlukan,” ungkap Edwar.
Sementara Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah mengatakan masih menunggu transferan DBH 2024 dari pemerintah pusat.
“Kalau sudah ditransfer nanti kita akan langsung transfer ke kasda masing-masing Pemda kabupaten/kota,” kata Rosjonsyah.
BACA JUGA:BTN Bengkulu dan REI Bengkulu, Selenggarakan Akad Massal KPR Subsidi Tahun 2025
BACA JUGA:Aksi Honorer Dapat Ancaman Pimpinan, Teriak Insentif Belum Dibayar
Selama ia memimpin Provinsi Bengkulu, Rosjonsyah meminta apabila dana tersebut telah ada di kasda Provinsi Bengkulu, maka langsung disalurkan ke kabupaten/kota.