JPU Beberkan Peran Mantan Kadis Pertanian Benteng, Ada Pertemuan Penetapan Fee dengan Terdakwa Kontraktor

DUDUK: 10 terdakwa duduk saat persidangan dimulai. WEST JER TOURINDO/RB--

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH), Endah Rahayu Nengsih, SH menyebut tidak mengajukan keberatan atau eksepsi usai dakwaan dibacakan JPU.

Hanya saja, kliennya keberatan dengan dakwaan JPU terkait dengan penetapan fee yang harus dibayarkan oleh kontraktor.

 Tetapi keberatan tersebut akan dituangkan dalam persidangan, dengan menghadirkan saksi-saksi yang membantah dakwaan JPU.

"Klien kami keberatan, dia mengatakan tidak ada penetapan fee. Nanti akan kami bantah dalam persidangan dakwaan tersebut," ujar Endah.

Sedangkan PH Danni, Made Sukiade mengatakan bahwa dalam perkara ini pihaknya tidak mengajukan eksepsi.

Sebab menurutnya dakwaan yang disampaikan JPU sudah memenuhi unsur Kitab Undangan-undangan Hukum Acara Pidana.

"Untuk eksepsi tidak ada sebab berkas pekra sudah kami nilai lengkap kami akan fokus pada pokok perkara," tutup Made.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan