JPU Beberkan Peran Mantan Kadis Pertanian Benteng, Ada Pertemuan Penetapan Fee dengan Terdakwa Kontraktor

DUDUK: 10 terdakwa duduk saat persidangan dimulai. WEST JER TOURINDO/RB--

Dari pertemuan tersebut juga ditetapkan besaran fee yang harus dibayarkan jika ingin mendapatkan proyek. 

Untuk proyek fisik fee yang ditetapkan sebesar 25 sampai 30 persen, proyek perencanaan 12 persen dan proyek pengawasan 15 persen.

BACA JUGA:Dinas TPHP dan Polres Bengkulu Utara Siapkan 2 Hektare Lahan Tanaman Jagung

BACA JUGA:Harga Mulai Anjlok, Bulog Siap Tampung Gabah hingga Beras Petani

"Disebutkan dalam dakwaan tadi, untuk perencanaan 12 persen, fisik 25 sampai 30 persen dan pengawasan 15 persen. Fee tersebut harus dibayarkan oleh kontraktor pada Mus Mulyanto, kemudian Mus Mulyanto menyerahkannya pada Endang,"  ungkap Arif Wirawan.

Anggaran proyek Puskeswan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 Rp4.307.000.000. Anggaran tersebut kemudian dibagi untuk mengerjakan 7 proyek fisik, 7 proyek perencanaan dan 7 proyek pengawasan.

Paling besar adalah pengerjaan proyek fisik Rp3.960.000.000 miliar. Proyek fisik terdiri dari, rehab Gedung BPP Merigi Kelindang Rp470 juta, rehab gedung BPP Pagar Jati Rp470 juta. 

BACA JUGA:1.500 Peserta Tes PPPK Akan Kurangi Jumlah Tenaga Non-ASN di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Pembayaran 3 Kegiatan Rp10 Miliar Tertunda, PUPR-P Sebut Ini Penyebabnya

Rehab gedung BPP Taba Penanjung Rp470 juta. Rehab Puskeswan Pondok Kelapa Rp 300 juta. 

Pembangunan Puskeswan Merigi Kelindang Rp750 juta. Pembangunan Puskeswan Talang Empat Rp 750 juta. Pembangunan Puskeswan Pematang Tiga Rp750 juta. 

"Untuk rincian kegiatannya itu ada 7 proyek fisik, 7 proyek perencanaan dan 7 proyek pengawasan. Total anggaran Rp 4 miliar lebih, kerugian negara belum dikembalikan seluruhnya," jelas Arif saat membacakan dakwaan. 

Berdasarkan pemaparan tersebut 10 terdakwa turut didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Serta didakwa telah merugikan negara hingga Rp2,3 miliar.

Untuk tambahan satu terdakwa atas nama Mus Mulyanto turut didakwa dengan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

"Berdasarkan uraian tersebut mereka turut didakwa dengan pasal Primair pasal 2 ayat (1) dan Subsidair pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999. sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tambahan pasal untuk terdakwa Mus Mulyanto yakni pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi," ungkap Arif di muka persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan