Tingkatkan PAD, Pemkab Uji Petik Potensi Pajak

PARKIR: Menjadi salah satu sumber PAD yang akan dilakukan uji petik. FIRMAN/RB--

Dijelaskan Sekda ada  11 Pendapatan Pajak Daerah (PPD) untuk PAD Mukomuko. Yang akan dimaksimalkan. Yaitu Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak BPHTB, pajak Hotel, pajak restoran,  pajak Hiburan, pajak parkir, pajak Reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batu serta pajak sarang burung walet.

BACA JUGA:Bawaslu Perdana Terima Laporan Pemasangan APK

“Tentunya upaya peningkatan target pendapatan ini membutuhkan kerjasama yang baik, dan kesadaran wajib pajak untuk membayarkan kewajibanya, agar apa yang menjadi target kita dapat tercapai 100 persen, bahkan lebih,” tandasnya. (pir)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan