Cicilan Pelunasan Biaya Haji Resmi Dibuka untuk CJH Pemberangkatan 2024

HAJI: Pelayanan haji dilaksanakan petugas di Kemenag Kabupaten Kepahiang. --HERU/RB

JAKARTA, KORANRB.ID - Inovasi baru dalam pembiayaan haji akhirnya bisa dirasakan para calon jemaah haji (CJH). Mereka kini mulai bisa melakukan pelunasan cicilan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Sehingga nanti saat masa pelunasan dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag), tanggungannya tidak terlalu besar. 

Pengumuman dibukanya skema pelunasan cicilan Bipih itu disampaikan juru bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta tadi malam (13/12). Dia menegaskan skema pelunasan cicilan itu, hanya dibuka untuk CJH yang masuk kuota pemberangkatan musim haji 2024. Jadi bukan untuk semua CJH yang ada di daftar antrian atau waiting list. 

BACA JUGA:Daftar Nominatif Keluar, Kuota Haji 2024 Tetap 107 Jemaah

Kemenag tidak menentukan besaran setoran untuk pelunasan cicilan tersebut. Artinya CJH bisa menyetor nominal berapapun. Misalnya Rp 5 juta, Rp 10 juta, atau nominal lainnya. "Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang  akan ditentukan di kemudian hari," kata Anna. 

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Proyek Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu Jalani Sidang Perdana

Seperti diketahui Kemenag bersama DPR menetapkan rerata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Dari jumlah tersebut, rerata tanggungan jemaah atau Bipih sebesar Rp 56,04 juta dan sisanya subsidi dari pengelolaan dana haji oleh BPKH. 

Jika saat pendaftaran haji dulu sudah menyetor uang muka Rp 25 juta, maka pelunasan Bipih tinggal Rp 31,04 juta per jemaah. Nominal ini bisa berbeda-beda sesuai dengan embarkasi pemberangkatan masing-masing. Ketetapan nanti diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres). Dengan adanya skema pelunasan cicilan itu, CJH tidak harus melunasi sekaligus dalam jumlah besar. 

BACA JUGA:Pelunasan Haji Dibuka 9 Januari, Masuk Asrama Haji 11 Mei

Anna mengatakan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag sudah mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia pada 4 Desember 2023 lalu. Tujuannya, menginformasikan bahwa jemaah haji Reguler yang masuk alokasi kuota haji 2024 sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.

BACA JUGA:Anggarkan Rp 600 Juta Untuk Keperluan Haji

Skema cucilan itu, kata Anna, baru diberlakukan sekarang. Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH. "Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan," jelasnya. 

Sementara itu pengamat haji Ade Marfudin mengatakan skema pelunasan Bipih harus lebih fleksibel. Artinya tidak hanya dibuka untuk skema cicilan saja. "Tetapi bagi yang punya uang, silahkan melunasi total sekaligus," paparnya. 

BACA JUGA:Waiting List Haji Capai 4.800 Orang

Menurut dia, pelunasan cicilan yang hanya berjarak 3-4 bulan dari pemberangkatan haji, tidak terlalu signifikan dampaknya. Mungkin hanya bisa dirasakan orang-orang yang memiliki penghasilan bulanan tetap. Bukan untuk petani, yang panennya tiga atau empat bulan sekali. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan