Soal THR, Disnaker Provinsi Bengkulu Buka Layanan Pengaduan Online

Dr. H. Syarifudin M.Si --RENO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Bakal menampung laporan pekerja yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Kapala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin M.Si menerangkan hal tersebut berkenaan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Jadi sesuai dengan SE Menaker nomor M/2/HK.04.00/ll/A25 itu pekerja atau buruh berhak mendapatkan THR keagamaan atau Idul Fitri 2025 ini,” ujarnya.

Syarifudin menyebutkan bahwa Disnaker Pronvisi Bengkulu bakal membuka layanan pengaduan bagi tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR tersebut.

BACA JUGA:Kemenperin Apresiasi Kompetisi Esai Hiroshima University

Ia menyebutkan Posko tersebut dibuka secara online melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Serta posko THR yang ada di masing-masing daerah yang dilaksanakan oleh Disnaker di tingkat kabupaten kota.

“kita buka posko pengaduan online dan posko THR di masing-masing Disnaker daerah kabupaten kota,” terangnya.

Syarif menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh.

BACA JUGA:Ikuti Kebijakan Menpan RB, Pemprov Bengkulu Tunggu Juknis Pengangkatan CPNS dan PPPK

“Ada beberapa kriteria bagi para pekerja untuk bisa mendapatkan THR, dan itu juga sudah jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun beberapa kriteria bagi para pekerja untuk bisa mendapatkan THR, diantaranya, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1  bulan secara terus menerus atau lebih. 

Kemudian pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan pejanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja dan buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan buruh serta keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan,” tutup Syarif. 

Tag
Share